Umum

Waduh, Ada Indikasi Joki Guru Besar di Jatim

Portaltiga.com - Kasus joki Guru Besar atau Profesor diindikasikan merambah di Jawa Timur. Inspektorat Kemendikbud-Dikti RI telah turun melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui dan terindikasi terlibat dalam kasus adanya joki gelar profesor.

Pemeriksaan intensif telah dilakukan di LLDikti Wilayah VII Jawa Timur. Inspektorat telah datang ke kantor lembaga ini sebanyak tiga kali, mereka memeriksa orang-orang yang memiliki kompetensi dan mengetahui proses-proses mendapatkan gelar profesor.

Kedatangan inspektorat Kemendikbud-Dikti terjadi April 2024. Mereka melakukan pemeriksaan pada pimpinan LLDikti wilayah VII, sebab pengusulan gelar profesor dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) harus melaluinya.

"Tiga kali inspektorat kementerian datang ke kantor LLDikti," kata Kepala Bagian Umum LLDIKTI VII, Dr dr Ivan Rovian MKp.

Ivan membeberkan, pemeriksaan inspektorat kementerian ke LLDikti VII untuk melakukan penelusuran kasus ULM atau Universitas Lambung Mangkurat yang mengarah ke penguji profesor di Jawa Timur. Kemudian pemeriksaan kedua dilakukan berkaitan dengan Prof Kumba Digdowiseiso.

Sosok profesor ini diketahui terlalu sering mengunggah hasil riset atau penelitian dalam satu tahun. Akhirnya, inspektorat melakukan penelusuran secara detail untuk mengetahui persoalan tersebut. Dan terakhir, inspektorat melakukan pemeriksaan di LLDikti untuk mendalami indikasi kecurangan mendapatkan gelar profesor.

"Kunjungan Inspektorat Kementerian di LLDikti VII berkaitan penelusuran kasus ULM (Universitas Lambung Mangkurat) dan juga publikasi bermasalah Prof Kumba Digdowiseiso," ujarnya.

Baca Juga : Dorong Industri Batik Tulis Go Internasional, Slamet Riyadi jadi Gubes Unitomo ke-19

Namun secara detail, Ivan mengaku tidak mengetahui aktivitas inspektorat. Pihaknya hanya menyediakan kebutuhan-kebutuhan yang ada. "Saya inikan tidak memiliki kewenangan, saya tidak punya bolpain (istilah tanda tangan ACC pengusulan gelar profesor)," ucapnya.

Ia mengungkapkan, berdasar Permendikbud nomor 35 tahun 2021, dirinya yang menjabat sebagai Kabag Umum hanya bertugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, barang milik negara, hukum, organisasi dan ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan.

Dengan wewenang yang terbatas tersebut, Ivan mengaku tidak bisa meloloskan berkas tanpa persetujuan Kepala LLDikti VII. "Saya ini tidak punya kewenangan, semua harus persetujuan pimpinan saya Kepala LLDikti," paparnya.

Baca Juga : Buntut Pengerahan Massa Kader Jumantik Jadi Relawan Eri, DPRD Panggil Inspektorat

Hanya saja lanjut Ivan, dirinya memiliki kebiasaan untuk ramah dan memberikan pelayanan pada pihak yang membutuhkan. "Saya terbiasa di lapangan, jadi ya bersikap ramah saja kalau kenal (dengan asesor) meskipun tidak kenal lama. Apalagi saya dulu sebelum di LLDikti VII saya di dirjen Vokasi bukan Dikti, ya nggak punya saya kenalan,"tegasnya.

Untuk itu, kedatangan inspektorat ke LLDikti VII bukan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dirinya mengenai guru besar. Karena kapasitasnya tidak ada. "Tidak ada mereka (inspektorat) melakukan pemeriksaan pada saya, tidak ada korelasinya," akunya.

Sementara itu. Prof. Dr. Dyah Sawitri, S.E.,M.M sebagai Kepala LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaan adanya gelar guru besar bermasalah masih belum menjawab.

Disisi lain, inspektorat terus melakukan gerilya untuk mengetahui adanya dugaan adanya permainan cara mendapatkan gelar profesor. Dengan begitu, diharapkan proses mendapatkan gelar profesor bisa dilakukan dengan jujur.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait