Portaltiga.com :Pendapatan Asli Daerah (PAD) hasil dari jembatan timbang di Jatim menurun dari tahun ke tahun. Hal ini menunjukkan masyarakat di Jatim mematuhi aturan alias angkutan barang tidak melebihi muatan dari jumlah berat yang diizinkan (JBI), yakni sekitar 15 hingga 25 persen."Sekarang masyarakat sudah mematuhi aturan. Minimnya pelanggaran ini membuat PAD turun," kata Kepala Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Jatim, Wahid Wahyudi, di Surabaya, Senin (7/11).
Aturan itu, sesuai dengan Perda Jatim Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang. Ada tiga jenis sanksi bagi angkutan barang yang melanggar. Pertama, pelanggaran muatan yang melebihi 5-15 persen JBI dikenai denda antara Rp 10 ribu - Rp 50 ribu.Kedua, pelanggaran melebihi muatan 15-25 persen dendanya Rp 20 ribu - Rp 60 ribu. Ketiga, pelanggaran melebihi 25 persen, dikenai tilang sekitar Rp 25 ribu - Rp 70 ribu."Makanya Jatim mendapat penghargaan dari pemerintah pusat seperti KPK, Kemenhub, karena manajeman jambatan timbang di Jatim terbaik se- Indonesia," ujarnya.
Dijelaskan, PAD Jatim tertinggi pada tahun 2013 sebanyak Rp 78 miliar. Kemudian menurun drastis pada tahun 2015 sebesar Rp 48 miliar per tahun, dan menurun menjadi Rp 25 miliar per Oktober 2016. PAD itu merupakan hasil pemasukan dari 20 jambatan timbang yang ada di Jatim."Di dalam perhubungan, kami tidak menarget berapa PAD yang didapat. Tapi yang penting adalah pelayanan terhadap masyarakat," kata mantan Pj Bupati Lamongan itu.
Menurut Wahid, PAD hasil dari jambatan timbang terus menurun karena Dishub Jatim menerapkan denda 300 persen bagi angkutan barang yang melebihi muatan alias tidak sesuai JBI. Sehingga, angkutan barang yang melanggar terus berkurang dari tahun ke tahun.Pada 2017 mendatang, seluruh jambatan timbang di Jatim akan diambilalih pusat. Ini mengacu pada Peraturan Menteri No 134/2015 tentang Jembatan Timbang. Akibatnya, provinsi paling timur di Pulau Jawa ini bakal kehilangan puluhan miliar rupiah PAD.
Wahid berharap pengelolaan jembatan timbang bisa tetap dilakukan Pemprov Jatim, meski kewenangannya tetap berada di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). "Kami mengusulkan kepada pusat untuk mengelola jembatan timbang tetap diberikan kepada kami, tapi kontrolnya tetap pusat," ucapnya. (Bmw)
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di
Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-1397-pad-dari-jembatan-timbang-di-jatim-menurun