Politika

Gawat, DPRD Jatim Pergoki Pungli Sekolah Di Malang

  Portaltiga.com: Ditengah-tengah Presiden RI Jokowi gencar-gencarnya memberantas pungutan liar (pungli) diseluruh instansi pemerintah, justru pihak sekolah SMAN 1 Gondanglegi Malang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap walimurid siswa yang siswanya dinyatakan naik kelas.Modusnya adalah membayar pendaftaran ulang sebesar Rp 1 Juta, uang gedung sebesar Rp 3 juta dan uang tahunan Rp 1juta untuk siswa yang sudah bersekolah di sekolah tersebut. " Padahal semua tahu kalau untuk di sekolah negeri tidak ada pungutan sama sekali,"ungkap politisi asal PDIP Gunawan ini ketika ditemui dikantornya, Senin (24/10). Pria yang juga anggota Komisi E DPRD Jatim ini mengatakan selain SMAN1 Gondanglegi Malang ini mengatakan atas temuan ini pihaknya segera menindaklanjuti. Sementara itu,Kadindik Jatim,Saiful Rahman mengatakan pendaftaran ulang di sebuah sekolah tidak bisa dikatakan pungli karena sudah disepakati oleh pihak sekolah dan komite sekolah."Kalau sudah ada kesepakatan dan kesepakatan itu merupakan payung hukumnya sehingga tidak bisa dinyatakan pungli. Apalagi hal itu merupakan upaya pihak sekolah untuk menambah pemasukan bagi APBS(Anggaran pengeluaran Belanja Sekolah),"tandasnya. (Yudhie)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait