Portaltiga.com - Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di tubuh anggota DPRD Kota Surabaya Fraksi PDI Perjuangan dipastikan akan tuntas di Bulan Juni ini. Hal ini karena DPC PDI Perjuangan masih harus menunggu surat rekomendasi PAW dari DPP PDI Perjuangan.
"Soal PAW masih menunggu rekomendasi dari DPP kalau proses PAW berlangsung cepat. Misalnya besok rekomendasi dari DPP sudah turun. Maka saat itu juga DPC PDI Surabaya akan mengajukan segera surat PAW ke DPRD Surabaya," jelas Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya Adi Sutarwijono, usai acara doa bersama lintas agama memperingati Hari Lahir Bung Karno, di kampung Pandean rumah kelahiran Proklamator RI tersebut, pada Selasa malam (06/06/2023).
Lebih lanjut Ketua DPRD Surabaya itu mengatakan, ketika DPC PDIP sudah menyampaikan surat rekomendasi PAW ke DPRD Surabaya, maka lembaga legislatif tersebut meneruskan ke Wali Kota Surabaya dan Gubernur Jatim.
"Proses PAW berlangsung cepat. Kita mengatakan proses PAW ini akan selesai di bulan Juni," pungkasnya.
Baca Juga : Puji Gagasan Risma - Gus Hans saat Debat Publik, Sekjen PDIP: Konkret dan Membumi
Pergantian Bang Ris sebagai anggota DPRD Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan dilakukan menyusul pemberhentiannya sebagai anggota PDIP Perjuangan oleh Ketua Umum Megawati. Dengan alasan telah melanggar etika partai.
Pemberhentian tersebut dilakukan melalui SK DPP PDIP Nomor 862/KPPS/DPP/V/2023.
Sebelumnya legislator 2 periode tersebut, dicoret dari daftar calon anggota legislatif di Pemilu 2024.
Baca Juga : Sekjen PDIP Hasto: Ada Arus Balik Dukungan Sangat Kuat untuk Risma - Gus Hans
Pada Pemilu 2014, Bang Ris terpilih menjadi anggota DPRD Surabaya, dari Daerah Pemilihan (Dapil) III Surabaya meliputi Kecamatan Wonocolo, Rungkut, Sukolilo dan Kecamatan Tenggilis Mejoyo.
Kemudian di Pemilu 2019 kembali lolos menjadi anggota DPRD Surabaya dari Dapil IV Surabaya meliputi Kecamatan Wonokromo, Sawahan, Gayungan, Jambangan dan Kecamatan Sukomanunggal.
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-13414-dpc-pdip-surabaya-pastikan-proses-paw-selesai-bulan-juni