Portaltiga.com - KTP 10.000 warga Surabaya ternyata tidak sesuai dengan domisili. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pun relah mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan up date ulang.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Agus Iman Sonhaji, hal ini harus dilakukan untuk mendisiplinkan warga dalam melaporkan data kependudukan jika sudah pindah domisili.
"Kemendagri secara resmi belum menjawab, tetapi kita masih menunggu responnya. Perlu dicermati bahwa bukan dihapus, karena sebagai WNI yang tercatat pasti mendapatkan identitas penduduk,” terang Sonhaji, dikutip dari laman surabaya.go.id, Minggu (21/5/2023).
Oleh sebab itu, Disdukcapil Surabaya menganjurkan warga untuk segera melapor atau meng up date data kependudukan jika sudah tidak berdomisili di alamat sesuai KTP.
Baca Juga : Pemkot Surabaya dan UPN Veteran Sinergi Bantu Sertifikat Halal
"Apalagi, jika alamat tersebut telah ditinggali oleh pemilik rumah baru, serta merasa keberatan. Maka pemilik rumah baru bisa mengajukan penonaktifan pemilik lama di kantor kelurahan setempat," tegas Sonhaji.
Ditambahkan, pemilik rumah baru bisa mengajukan penonaktifan warga yang tidak tinggal di sana. Dilengkapi dengan pernyataan keberatan dengan pemilik rumah saat ini.
Baca Juga : DPRD Sahkan APBD Surabaya Tahun 2025 Rp.12,3 Triliun
Kebanyakan mereka tidak nyaman jika ada penagihan atau surat yang dikirimkan alamat rumah mereka, karena nama tersebut sudah tidak tinggal di sana.
"Selanjutnya, warga yang ingin melaporkan perpindahan alamat domisili cukup ke kelurahan, langsung diproses untuk disiapkan pemindahan data ke tempat yang baru," pungkasnya.
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-13334-ktp-10000-warga-surabaya-tidak-sesuai-domisili-perhatikan-ini