Ekbis

OJK Akan Berantas Investasi Bodong Gandeng Kejati dan Polda

Portaltiga.com, SURABAYA - Makin banyaknya korban yang mengaku menanamkan uangnya, atau menyetorkan hartanya kepada Dimas Kanjeng Taat Pribadi untuk digandakan, menimbulkan keprihatinan tersendiri dari kalangan ekonom. Hal ini menunjukkan, masih minimnya pengetahuan literasi keuangan yang dimiliki masyarakat, sehingga mudah tergiur terhadap keuntungan berlimpah dari dana yang mereka tanamkan, tanpa mempelajari resiko yang ada. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Bank Indonesia (BI) bekerjasama dengan Kepolisian dan Kejaksaan, membentuk Satuan Tugas penanganan dugaan tindakan melawan hukum, dibidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. "Tim ini akan bertugas memberi sosialisasi, pemantauan, pemeriksaan bersama, penelusuran situs situs yang digunakan, serta menyusun rekomendasi," terang Sukamto - Kepala OJK Regional 4, Kamis )6/10/2016). Secara resmi kerjasama tersebut dikukuhkan melalui Penandatangan Nota Kesepahaman atau MoU antara OJK, BI, Pemprov Jatim, Kejati Jatim dan Polda Jatim. Sementara itu, per 11 Juni 2016, setidaknya ada 430 perusahaan yang tidak memiliki ijin dari OJK. Masing masing 374 menawarkan investasi forex, investasi haji dan umroh, sisanya 56 menawarkan properti.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait