Umum

Polda Kaltara Pastikan Korban Salah Tembak Dapat Perawatan Maksimal

Portaltiga.com - Pasca insiden tertembaknya warga saat penangkapan DPO dengan inisial BG di Jalan Juata Permai, Kabupaten Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (27/9), pihak kepolisian khususnya Polda Kaltara serius membantu penanganan korban yang saat ini masih berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Yusuf SK.

“Saat ini kami tengah fokus mengikuti perkembangan korban. Bahkan Kapolda juga sudah melakukan kunjungan secara langsung terhadap korban,” ungkap Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi Kapolres Tarakan, AKBP Taufik juga sudah melihat kondisi korban. Kapolda ingin memastikan pihak rumah sakit memberikan pelayanan dan penanganan terbaik kepada dia yang saat ini masih dalam perawatan.

Kemudian untuk saat ini Polda Kaltara dan Polres Tarakan juga telah memberikan santunan terhadap pihak keluarga korban. Dan biaya pengobatan yang seluruhnya ditanggung oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya juga pada Kamis (29/9) korban telah melakukan operasi kecil. Dan Kapolda Kaltara Irjen Daniel meminta agar tim dokter untuk memastikan perkembangan korban ditangani sebaik mungkin.

“Operasi kecil dilaksanakan oleh tim dokter untuk memastikan sudah tidak ada lagi proyektil yang tertinggal,” lanjut AKBP Taufik.

Sampai saat ini pihak Polres Tarakan terus memantau kondisi korban pasca operasi yang dilakukan oleh tim dokter RSUD Yusuf SK.

“Pasca operasi kondisi korban stabil dan akan terus dipantau hingga beberapa hari kedepan. Kami juga terus melakukan kunjungan terhadap korban untuk memastikan kondisinya dan memberikan suport terhadap korban,” imbuhnya.

Terkait dengan penanganan medis yang dilakukan, Polres Tarakan menegaskan seluruh pembiayaan akan ditanggung oleh pihak kepolisian sepenuhnya.

“Segala bentuk pembiayaan semuanya ditanggung oleh pihak kepolisian hingga kondisi korban pulih sepenuhnya,” imbuh dia.

Sementara itu terkait dengan oknum anggota Polres Tarakan yang diduga salah tembak dipastikan telah ditangani oleh pihak Propam Polda Kalimantan Utara sesuai dengan ketentuan.

“Untuk personel yang melakukan kesalahan, akan proses sesuai dengan ketentuan yang ada. Dan oknum kepolisian tersebut sudah diproses oleh Ditpropam Polda Kaltara,” tegas AKBP Taufik kembali.

Kapolda memerintahkan bidang propam dan kapolres untuk melakukan proses hukum kepada oknum anggota yang melakukan kesalahan prosedur sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Yakni, due process of law. Sebab, aparat hukum tidak boleh melanggar hukum dalam proses penegakan hukum. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait