Surabaya - Kalaksa BPBD Jawa Timur, Budi Santosa memimpin Pembukaan Rakor Penguatan Kelembagaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Provinsi Jatim.
Peserta adalah para Kalaksa BPBD kabupaten/kota, dan juga diikuti perwakilan BPBD Provinsi se-Indonesia di Hotel Royal Tulip Surabaya. Hadir dalam acara ini, Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Satriyo Nurseno.
Di kesempatan itu, Satrio menyampaikan laporan kegiatan rakor. Tampak hadir juga Sekretaris BPBD Jatim Suharlina Kusuma Wardani, Kabid PK Andhika N. Sudigda, Kabid KL Sriyono dan Tenaga Ahli BPBD Jatim Suban Wahyudiono. Selain itu, hadir pula Koordinator Program SIAP SIAGA Ancilla Bere dan Perwakilan Kemendagri dan BNPB sebagai pemateri.
Dalam arahannya, Kalaksa BPBD Jatim menyampaikan perlunya upaya penguatan kelembagaan bagi Bidang RR yang saat ini kegiatannya hanya berkutat pada penyusunan Jitupasna dan R3P saja.
Baca Juga : Terima Pataka dari BNPB, Jawa Timur Tuan Rumah Peringatan Bulan PRB Tahun 2025
“Dengan adanya rakor ini akan terpetakan tantangan dan peluang dalam memahami, mengembangkan program, dan penguatan kelembagaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di tingkat Provinsi dan kabupaten/kota se-Jatim, termasuk terkait regulasi dalam Kepmendagri Nomor 050-5889 tahun 2021,” ujar Kalaksa BPBD Jatim Budi Santosa.
Budi menjelaskan, peta permasalahan itulah yang nantinya akan dikonsultasikan dengan narasumber dari Kemendagri dan BNPB, sehingga terbuka peluang revisi atas tupoksi bidang RR di level provinsi dan kabupaten/kota.
Baca Juga : Perkuat Peran Jurnalis, BPBD Jatim Gelar Survival Camp
Rakor Penguatan kelembagaan bidang RR BPBD Jatim ini juga diikuti oleh BPBD di luar Provinsi Jawa Timur dikarenakan kesamaan kondisi dimana Kepmendagri 050 tahun 2021 membatasi ruang gerak Bidang RR dalam mempercepat pemulihan pascabencana dan pelayanan kepada masyarakat terdampak bencana.
Sementara itu, hasil perumusan masalah dan kesepakatan ini selanjutnya menjadi usulan yang mewakili BPBD Provinsi Jatim dan BPBD kab/kota se-Jatim kepada Kemendagri.
“Tujuannya, agar memberikan kebijakan lebih luas kepada BPBD pada sisi penanganan pascabencana,” pungkasnya. (abd/abi)
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.