Portaltiga.com - Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Wilayah Jatim, Slamet Sutanto menegaskan, tidak ada dualisme kepemimpinan di tubuh organisasinya. Menurutnya Ketua Dekopin yang sah adalah Dr Sri Untari Bisowarno
Ia menjelaskan, Dr Sri Untari terpilih sesuai dengan Anggaran Dasar Dekopin yang disahkan Kepres No. 6 Tahun 2011 dan berdasarkan Undang Undang No. 25 Tahun 1992. Hal ini menyusul adanya upaya pihak pihak tertentu yang berusaha meminta pemerintah mengesahkan AD/ART Dekopin yang telah diubah dan inkonsistensi.
"Saya tegaskan bahwa Ketua Dekopin yang sah itu hanya Dr Sri Untari. Tidak ada yang lain," tegasnya, Selasa (26/10/2021).
Diceritakan oleh Slamet, isi dualisme kepemimpinan Dekopin muncul sejak Munas Dekopin di hotel Claro Makassar 11 - 14 Nopember tahun 2019. Dalam Munas tersebut telah terjadi pelanggaran dan pemaksaan untuk perubahan Anggaran Dasar Dekopin demi ambisi dan keserakahan kepentingan kelompok yang ingin tetap berambisi berkuasa di Dekopin.
Perubahan Anggaran Dasar yang mestinya menjadi agenda Munas Khusus, dipaksakan dengan rekayasa dan menghalalkan segala cara untuk dibahas dan disahkan dalam Munas Makassar yang sebetulnya bukan forum untuk perubahan Anggaran Dasar Dekopin.
"Itulah sebabnya sebagian besar peserta Munas yang konsisten dan menghormati Anggaran Dasar dan Keppres 6/2011 menolak agenda Perubahan Anggaran Dasar dan melanjutkan agenda Munas di Hotel Mercure Makassar serta memilih Dr Sri Untari Bisoworno sebagai Ketua Umum Dekopin," ungkapnya.
Sejatinya, kata Slamet, Kepres No. 6 Tahun 2011 yang merupakan amanat dari Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 untuk mengatur tata kehidupan Dekopin , harus dihormati semua pihak, termasuk oleh Pemerintah Sendiri. Pemerintahlah yang menerbitkan Keppres 6/2021 sebagai landasan hukum tata kehidupan Dekopin.
Karena itu ketika Dekopin di bawah kepemimpinan Dr Sri Untari, menjalankan roda organisasi sesuai dengan ketentuan Keppres 6/2011, Pemerintah tidak dapat melepaskan tanggungjawab terhadap pengakuan kepada Dekopin di bawah Dr Sri Untari.
"Pada undangan sangat jelas tertulis bahwa kegiatan tersebut adalah Munas bukan Munas Khusus yang diadakan untuk membahas perubahan Anggaran Dasar sesuai ketentuan keppres 6/2011. Sehingga tidak dapat diterima cara yang tidak konstitusional seperti yang dipertontonkan pihak yang serakah dan ambisi berkuasa di Dekopin dalam Munas Makasar.Terlebih perubahan Anggaran Dasar itu untuk merubah pasal yang membatasi masa jabatan Ketua Umum menjadi tidak terbatas," jelasnya.
"Perubahanan Anggaran Dasar harus melalui Munas Khusus bukan Munas. Dan mengapa kemudian Anggaran Dasar itu dilindungi oleh Kepres , agar Anggaran Dasar itu tidak dirasuki oleh kepentingan dan kerakusan oleh pihak pihak yang ingin merusak tatanan Dekopin," lanjutnya.
Oleh karena itu, Slamet Sutanto berharap agar Pemerintah menolak segala bentuk permohonan dari pihak manapun yang menginginkan pengesahan Anggaran Dasar inkonstitusional.
"Kami berharap Bapak Presiden menolak permohonan dari pihak manapun agar menjaga kewibawaan dan kehormatan Bapak Presiden agar tidak terjebak memutuskan pedoman yang inkonstitusional untuk perjalanan gerakan koperasi kedepan. Apalagi, pada saat ini kasus dualisme tersebut sudah berproses di Mahkamah Agung pasca keputusan PTUN yang memenangkan gugatan Dr Sri Untari", pungkasnya. (ars/abi)
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di
Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-11832-tidak-ada-dualisme-dekopin-jatim-ketua-umum-hanya-sri-untari