Baca Juga : DP3A Lamongan Dilaporkan ke Ombudsman karena Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Portaltiga.com - Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe, Aceh, mencatat ada 247 perkara perceraian yang ditangani sejak Januari hingga September 2021. Mayoritas merupakan gugatan dari istri terhadap suami. Dilansir dari Antara, Selasa (12/10/2021), Ketua Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe, Azmir, mengatakan perkara perceraian dari tahun ke tahun di Lhokseumawe didominasi gugatan pihak istri atau cerai gugat. "Dari 247 perkara perceraian, 210 di antaranya gugatan dilakukan istri terhadap suaminya. Sementara cerai talak yang dilakukan suami terhadap istrinya hanya 37 perkara," katanya. Kasus perceraian pada tahun 2020 yang ditangani mencapai 327 perkara. Dia mengatakan gugatan cerai oleh istri pada 2020 berjumlah 239 perkara dan gugatan talak 88 perkara. "Jika dibandingkan dengan tahun 2020, perkara perceraian di tahun 2021 ini bisa dikatakan stabil karena mengingat masih ada tersisa 3 bulan lagi dalam tahun ini," ujarnya. Azmir mengatakan faktor penyebab terjadinya perceraian dipicu perselisihan terus menerus di dalam rumah tangga. Selain itu, ada juga masalah salah satu pihak meninggalkan pihak lain. Dia mengatakan perkara perceraian yang ditangani pihaknya didominasi masalah tidak adanya tanggung jawab, baik dari suami maupun istri. Hal itu, katanya, kerap memicu perselisihan rumah tangga. "Kalau untuk faktor ekonomi, KDRT dan zina serta faktor salah satu pihak sedang menjalani hukuman penjara sangat kecil persentasenya yakni di bawah 10 persen," sebutnya. Azmir mengatakan pihaknya terus mengupayakan jalan terbaik bagi pasangan yang ingin bercerai. Jika masih bisa dipertahankan, maka tidak akan dilakukan perceraian karena dinilai sangat merugikan kedua belah pihak. "Pada intinya kita mencoba melakukan perantaraan seperti edukasi dan mediasi yang bersifat berkelanjutan untuk pasangan tersebut memperbaiki rumah tangga mereka," katanya. (ant/abi)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-11761-ratusan-istri-di-lhokseumawe-gugat-cerai-suami