Baca Juga : Dokter Agung Pastikan Fraksi Demokrat DPRD Jatim Solid Ikuti Arahan AHY
Portaltiga.com - Sampai dengan saat ini disinyalir upaya untuk merampas Partai Demokrat yang dilakulan kubu KLB Deli Serdang masih juga terus berjalan. Hal ini ditegaskan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhyono (AHY) dalam sambutannya saat puncak peringatan 20 tahun Partai Demokrat beberapa waktu lalu. AHY menegaskan masih adanya upaya untuk merampas Partai Demokrat oleh para perusak demokrasi. Pasca-keputusan Kemenkumham mengenai penolakan hasil KLB Deli Serdang, para perusak demokrasi masih berupaya menggugat dan membatalkan keputusan pemerintah melalui jalur PTUN termasuk kemungkinan Judicial Review melalui Mahkamah Agung, ungkap AHY AHY menegaskan, Partai Demokrat punya segala bukti yuridis yang kuat untuk bisa mematahkan pihak Moeldoko untuk kedua kalinya. Namun ia meminta seluruh Kader dan para pejuang demokrasi untuk tetap waspada. "Yang Partai Demokrat perjuangkan adalah tegaknya jeadilan, hukum, dan demokrasi di negeri ini," tandas AHY. Setelah gagal mendapatkan pengesahan Menkumham RI, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan 3 mantan kader Demokrat Pro Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, kembali menyerang Partai Demokrat kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan mendaftarkan 2 Gugatan sekaligus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada akhir bulan Juni 2021 lalu. Kepala Badan Komunikasi Strategis PD, Herzaky Mahendra Putra menyatakan, pihaknya terus waspadai upaya memutarbalikkan akta hukum pada 2 gugatan KSP Moeldoko Cs di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. "Para begal politik masih belum puas setelah gagal membuktikan kelengkapan persyaratan termasuk keabsahan peserta kongres abal-abal yang diselenggarakan 6 bulan yang lalu," ucap Herzaky. Ia menjelaskan, ada 2 Gugatan yang dimasukkan oleh Moeldoko Cs ke PTUN Jakarta yang diperkirakan akan diputuskan dalam bulan Oktober 2021 ini. Pertama, perkara nomor 150, Penggugatnya Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun. Mereka meminta agar majelis hakim PTUN membatalkan keputusan Menkumham 31 Maret 2021 yang menolak pendaftaran hasil KLB Abal-abal Deli Serdang," urainya. "Mereka juga meminta agar majelis hakim untuk memerintahkan Menkumham agar mengesahkan hasil KLB abal-abal tersebut. Ini upaya begal politik yang melecehkan hukum dan demokrasi, imbuh Herzaky. Kedua, perkara nomor 154, terang dia, ada 3 mantan kader yang terafiliasi dengan KLB Moeldoko, yang menuntut Majelis Hakim PTUN agar membatalkan 2 (dua) SK Menkumham terkait hasil Kongres V PD 2020 yang telah dikeluarkan lebih dari setahun yang lalu. "Artinya, kalau digugat, ya sudah kadaluarsa. Kalaupun mau gugat, harus 90 hari, atau tiga bulan sebelumnya. Hal ini jelas diatur dalam Hukum di Negara kita," tuturnya. Meskipun demikian, Herzaky menyatakan keyakinannya bahwa Majelis Hakim PTUN Jakarta akan tegak lurus dalam menegakkan kepastian hukum dan keadilan demi terjaganya Demokrasi di Negeri ini. Dikomandoi Hamdan Zoelva (red. Mantan Ketua MK), Tim Hukum kami telah menyiapkan ratusan Bukti Tertulis, Saksi Fakta & Saksi Ahli untuk agenda persidangan hari Kamis, 16 dan 23 September ini, pungkas dia. Adapun Majelis Hakim PTUN Jakarta yang menangani Perkara 150/G/2021/PTUN-JKT adalah Enrico Simanjuntak, Budiamin Rodding, dan Sudarsono. Untuk Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT adalah Bambang Soebiyantori, Mohamad Syauqie dan Elfiany. Seperti diketahui, di dalam kedua gugatan tersebut Moeldoko Cs menggugat Menkumham RI, Yasonna Laoly. Majelis Hakim PTUN tersebut telah menerima permintaan DPP Partai Demokrat kepemimpinan AHY untuk masuk sebagai Tergugat II Intervensi (pihak yang kepentingannya terkait langsung dengan perkara). (wan/abi) Baca Juga: Gugatan PTUN Moeldoko Terhadap Menkumham Tidak Berdasar HukumIkuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-11648-demokrat-waspadai-putar-balik-fakta-hukum-moeldoko-cs-di-ptun