Umum

Komisi B Tolak Rencana Kenaikan Pajak Final 1 Persen

Portaltiga.com - Rencana pemerintah akan menaikkan pajak final 1 persen untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) terancam tak akan mulus. Rencana ini banjir penolakan dari beberapa pelaku UMKM mikro hingga beberapa daerah di Indonesia, termasuk Jawa Timur. Anggota Komisi B DPRD Jatim Subianto mengatakan pihaknya secara tegas menolak rencana tersebut karena mengancam kehidupan pelaku UMKM di Jatim. Ini musim semuanya mengalami kesulitan di tengah pandemi. Kok pemerintah malah rencana menaikkan pajak final 1 persen. Jelas pelaku UMKM di Jatim akan mati atau gulung tikar, jelas politisi asal Partai Demokrat, Rabu (1/9/2021). Dicontohkan oleh pria asal Kediri ini, jika omzet keuntungan pelaku UMKM Rp4,8 miliar dalam satu tahun maka jika pajak final dikenakan 1 persen, secara otomatis para pelaku UMKM tersebut akan mengeluarkan pajak final per bulannya Rp4 juta. Uang Rp4 juta itu besar sekali bagi para pelaku UMKM. Apalagi belum untuk menyediakan kebutuhan lainnya misalnya gaji pegawai atau yang lainnya. Apalagi sekarang ekonomi lagi lesu. Terus darimana lagi pemasukan, kok malah harus bayar Rp4 juta per bulan. Jelas akan gulung tikar, jelasnya. Ditambahkan oleh Subianto, pihaknya berharap agar pemerintah di tengah pandemi Covid-19 dengan kondisi perekonomian yang terpuruk, harusnya membuat kebijakan yang meringankan rakyat terutama para pelaku UMKM mikro. Jangan malah membuat kebijakan yang jelas-jelas merugikan rakyat terutama para pelaku usaha. Saat ini semuanya sedang menjerit atas kondisi terpuruknya perekonomian, tandasnya. Sekadar diketahui, pemerintah merencanakan akan menaikkan pajak final bagi para pelaku UMKM mikro dari 0,5 persen menjadi 1 persen. Rencana tersebut disodorkan pemerintah dalam pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP). Pelaku UMK di Tanah Air menginginkan pengenaan pajak terhadap UMK benar-benar merujuk kepada UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) beserta aturan turunannya. Dengan pengenaan pajak sebesar 1 persen, pelaku UMKM melihat langkah pemerintah untuk mengubah kebijakan menjadi hal yang kurang tepat. Mengingat saat ini situasi belum membaik bagi pelaku UMK sejak pemerintah malakukan restriksi ketika Pandemi Covid-19 melanda 2 tahun lalu. Kondisi itu disebut tidak menguntungkan bagi UMK dan RUU KUP dinilai tidak menjamin iklim usaha yang sehat. (wan/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait