Portaltiga.com - Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Penggugatnya adalah Muhaimin warga desa Mrandung Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan.
Bupati Bangkalan diduga melakukan intervensi dalam proses pembentukan panitia pemilihan kepala desa (P2KD) dalam persiapan Pemilihan Kepada Desa (Pilkades),
Gugatan ini tampak dari beredarnya surat Kantor Hukum Adil Pranadjaja Surabaya, perihal pemberitahuan adanya gugatan terhadap Bupati Bangkalan yang telah didaftarkan ke PTUN pada 22 Februari 2021.
"Sudah didaftarkan ke PTUN, nomornya 22/G/2021/PTUN.SBY," kata Adil saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (25/2/2021).
"Sampai hari ini belum keluar jadwal sidang, kemungkinan minggu depan," lanjutnya.
Menurut Adil, yang digugat kliennya adalah adalah surat perintah Bupati Bangkalan nomor: 141/301/403.110/2021. Surat tertanggal 19 Februari ini ditujukan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mrandung, di mana Muhaimin salah pengurus dengan jabatan Wakil Ketua.
Dalam surat itu, bupati memerintahkan agar BPD Mrandung mengubah susunan panitia pemilihan kepala desa (P2KD) Mrandung, dengan alasan demi terciptanya kondusivitas dan netralitas pelaksaan Pilkades.
"Ini kan jelas melanggar asas penyelanggaraan pemerintahan yang baik. Mengingat pembentukan P2KD juga melalui musyawarah masyarakat setempat," ungkapnya.
Apalagi, kata Adil, Bupati juga membuat surat lagi no 188.45/01/Kpts/433.110/ 2021 tertanggal 24 Februari 2021, tentang pergantian anggota BPD di desa Mrandung dengan menghentikan sebanyak 5 orang BPD, termasuk ketua BPD dan kliennya.
"Ini kita akan pelajari apakah akan menjadi satu kesatuan dalam materi gugata atau tidak nantinya. Tapi justru munculnya surat ini membuat suasana Desa Mrandung menjadi kurang kondusif. Ingat BPD terbentuk atas kesepakatan rakyat bukan atas bentukan bupati," jelasnya.
Sementara itu Muhaimin sendiri memutuskan menggugat surat bupati itu karena merasa tak ada prosedur dan aturan yang dilanggar ketika Panitia Pilkades Desa Mrandung dibentuk pada 31 Januari lalu.
Mulai dari rapat pertama hingga para panitia dibentuk dan diambil sumpah, semua proses dilaksanakan dengan transpran dan dihadiri atau mengundang muspika kecamatan Klampis dan tokoh masyarakat.
"Bahkan, ada usulan dari salah satu pihak bakal calon, yang mengusulkan orangnya masuk panitia sudah kami akomodir," ungkap Muhaimin.
Perlu diketahui, Pilkades Kabupaten Bangkalan Madura akan dilaksanakan serentak pada Bulan Mei 2021. Sebanyak 120 Desa akan mengikuti Pilkades yang akan digelar serentak tersebut.
(ars/abi)
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di
Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-11165-bupati-bangkalan-digugat-ke-ptun