Baca Juga : PDIP Anggap Hasil Risma - Gus Hans di Pilgub Jatim Menggemberikan
Portaltiga.com - Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian menegur 67 kepala daerah di Indonesia. Salah satunya adalah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang gencar dalam mengkampanyekan salah satu paslon di Surabaya belakangan ini. Para kepala daerah ini diduga melanggar netralitas aparatur sipil negara untuk Pilkada 2020. "Ada waktu tiga hari menindaklanjuti surat rekomendasi (teguran) dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kepala Daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin," ujar Tito dalam siaran persnya, Minggu (1/11). Tito menjelaskan tegurannya sudah disampaikan tertulis oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak, tertanggal 27 Oktober 2020. Berdasarkan hal itu telah dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN, meliputi 10 Pemprov yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 Pemkab yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan Pemkot yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi. Sebagai informasi, teguran Tito sesuai dengan PP No 12 tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri. Selain ditegur Kemendagri, Risma juga diketahui mangkir dari panggilan Bawaslu Surabaya sebanyak tiga kali. "Tanpa ada konfirmasi dan tidak mengirimkan perwakilan," terang Komisioner Bawaslu Surabaya Divisi Penindakan dan Pelanggaran Usman. Dalam hal ini Usman berharap sebenarnya Risma menjadi contoh yang baik kepada masyarakat. "Bahwa kami merupakan lembaga. Jadi kalau ada masalah kami memohon kehadiran," terangnya. Menurut Usman seandainya Risma memilih hadir maka akan lebih bisa memberikan ruang klarifikasi. "Ini sudah tiga kali dan akan kami konsultasikan. Karena kami kan tidak ada upaya yang lain, kami mengundang secara patut," jelasnya. Usman juga menambahkan meskipun Bawaslu Surabaya merupakan lembaga Ad Hoc seharusnya bisa saling menghormati. "Sebenarnya persoalan di sini kalau beliau tidak hadir harus konfirmasi. Yang kedua, meskipun beliau ada kesibukan tugas dan fungsi sebagai kepala daerah, bisa diwakilkan kuasa hukum atau perwakilan dari manapun," imbuh dia. Tentang adanya teguran dari Kemendagri ini, Pemkot Surabaya hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi. Kabag Humas Febriadhitya Prajatara ketika dikonfirmasi melalui telpon maupun pesan singkat memilih untuk tidak merespon. (abi/tea)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.