Baca Juga : Imbas Kecelakaan Maut Pesta Halowen, DPRD Surabaya Soroti SOP Hingga Pajak RHU
Portaltiga.com Komisi D DPRD Surabaya yang membidangi kesejahteraan rakyat (Kesra), meminta Mekanisme Pengajuan Santunan Kematian bisa tersosialisasikan dengan baik hingga Kelurahan. Dan selanjutnya Kelurahan meneruskan ke RW dan RT dan Tokoh Masyarakat berkaitan tentang pengajuan tersebut, ucap ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Khusnul Khotimah Sabtu (5/09/2020) Politisi perempuan PDIP ini menginginkan, agar persyaratan serta mekanisme pengajuan yang dibuat Pemkot Surabaya (Dinsos) sekaligus bisa menjawab pertanyaan Masyarakat tentang kepastian Pengajuan santunan tersebut yangg nantinya akan ditransfer Kemensos . Kemensos memberikan santunan kematian kepada ahli waris sebesar Rp 15 juta per orang yang meninggal sebagai bentuk perhatian dan belasungkawa dari negara, tuturnya. Sebelumnya, kabar tentang santunan ini disampaikan Reni Astuti Wakil Ketua DPRD Surabaya dari Fraksi PKS, bahwa sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat COVID-19, keluarga pasien covid-19 yang meninggal dunia seharusnya mendapatkan santunan sebesar Rp. 15 juta. (adv/tea)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.