Umum

Jumat Cuti Bersama, Tetap Waspada Corona

Baca Juga : Ketua Komisi A DPRD Jatim Warning ASN Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Portaltiga.com - Pemerintah sudah menetapkan hari Jumat (21/8/2020) sebagai hari libur cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Tahun Baru Islam 1442 Hijriah. Karena hari Kamis (20/8/2020) tanggal merah, maka pekan ini para ASN dan masyarakat bisa merasakan libur panjang (long weekend). Pratikno Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengatakan, libur cuti bersama itu sudah ditetapkan Joko Widodo Presiden lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020. Tolong dikabarkan untuk masyarakat luas bahwa Jumat tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, ujarnya melalui pesan elektronik, Rabu (19/8/2020). Lebih lanjut, Mensesneg memgimbau seluruh masyarakat yang memanfaatkan waktu libur panjang untuk tetap menerapkan protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19. Karena masih ada pandemi Covid-19, masyarakat perlu disiplin memakai masker, jaga jarak fisik serta rajin cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, ucapnya. (ssn/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait