Baca Juga : Pemkot Surabaya dan UPN Veteran Sinergi Bantu Sertifikat Halal
Portaltiga.com - Adanya desakan untuk revisi Perwali nomor 33 tahun 2020, mendapat respon dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Perlindungan Masyarakat Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan tak menutup kemungkinan adanya revisi Perwali 33 tahun 2020. Termasuk, untuk mencabut pemberlakuan jam malam di wilayah Surabaya. Lihat situasi terakhir pandemi (Covid-19). Tapi Perwali memang akan direvisi, ujarnya saat ditemui di Kantor Satpol PP Surabaya, Selasa, 28 Juli 2020. Irvan mengaku pihaknya juga tidak menutup kemungkinan untuk adanya diskusi antara Pemkot dan DPRD Surabaya terkait revisi Perwali. Intinya, kata Irvan, semua pihak diminta bersabar di tengah pandemi Covid-19. Mohon teman-teman bersabar, karena ini memang untuk kesehatan dan keselamatan masyarakat, tutur Irvan. Sementara itu, sepuluh kecamatan di Kota Surabaya bakal menjadi role model dalam upaya memaksimalkan fungsi dari Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo. Ini merupakan bentuk kepedulian dari elemen masyarakat dalam rangka mendukung Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk memutus mata rantai Covid-19. Irvan mengatakan bahwa ada keinginan dan inisiatif dari beberapa elemen masyarakat, akademisi, pakar, dan diinisiasi pula oleh Polrestabes Surabaya dalam upaya memaksimalkan fungsi Kampung Tangguh. Untuk itu, pihaknya melakukan diskusi bersama. Kita coba dengan 10 kecamatan yang tadi kita undang itu. Diharapkan nanti dilakukan pendampingan di 10 kecamatan ini dan kemudian membuat sebuah konsep bagaimana caranya memutus mata rantai itu berupa pencegahan dan mitigasinya, kata Irvan. Irvan menyatakan saat ini pihaknya bersama akademisi dan pakar sedang mematangkan konsep bagaimana pendampingan yang akan diterapkan di Kampung Tangguh tersebut. Namun demikian, konsep yang diterapkan itu tak jauh dari upaya pencegahan, perlindungan dan mitigasi. Ini menjadi role model bagi 21 kecamatan yang lain nantinya, ujar Irvan. Irvan juga mencontohkan, selama ini para camat bersama tenaga kesehatan di Puskesmas diminta mendata ibu hamil hingga warga mempunyai penyakit komorbid. Sebab, di masa pandemi Covid-19, orang-orang tersebut sangat rentan tertular oleh virus. Maka dari itu, Pemkot Surabaya melakukan pendataan agar dapat memberikan pendampingan lebih kepada mereka sebagai upaya melindungi dari Covid-19. "Nanti semua (kecamatan), hanya saja awal ini pendampingan dilakukan di 10 kecamatan sehingga nanti menjadi role modelnya di kecamatan yang lain, ucap Irvan. (tea/tea)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-10627-desakan-revisi-perwali-33-ditanggapi-pemkot-surabaya