Baca Juga : Imbas Kecelakaan Maut Pesta Halowen, DPRD Surabaya Soroti SOP Hingga Pajak RHU
Portaltiga.com - Adanya Perwali 33/2020 menjadi keprihatinan banyak pihak. Pasalnya kebijakan pemberlakuan jam malam berdampak pada pekerja seni, tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) dan pelaku UMKM. Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya Jhon Thamrun mengatakan, kebijakan pemberlakuan jam malam Perwali 33/2020 bagi pelaku usaha di Surabaya kurang berpihak pada pemulihan ekonomi di tengah pandemi. "Sebetulnya aturan perwali itu bertentangan dengan Bu Wali Kota. Karena bertentangan keberpihakan Bu Wali Kota terhadap perekonomian yang ada di Kota Surabaya di dalam situasi musibah pandemi covid-19," kata Jhon Thamrun melalui telepon, Rabu (29/7/2020). John Tamrun juga mengatakan, Perwali ini berdampak pada banyak orang. Sehingga berdampak serius pada perekonomian yang semakin melambat. "Salah satu contoh pelaku UMKM, RHU dan tempat olahraga pada akhirnya saat ini berhenti, sehingga perekonomian terhambat dengan diberlakukan jam malam tersebut," ujarnya. Sehingga, menurut Jhon Thamrun berimbas pada roda perekonomian di Kota Surabaya mengalami penurunan hingga 75 persen. "Tentunya perwali itu segera direvisi tidak dilihat dari segi kesehatan, tapi juga memperhatikan dari segi perekonomian. Jadi penerapan perwali ini membuat ketimpangan terhadap sektor perekonomian," terang dia. Solusi supaya perekonomian Kota Surabaya kembali normal, lanjut Jhon Thamrun, yaitu penerapan protokol kesehatan yang harus seringkali di audensikan kepada para pelaku usaha, sehingga perekonomian tidak berhenti. "Bisa dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan lebih diperketat bagi pelaku usaha. Maka setidak-tidaknya mereka masih bisa bekerja, berdagang dan menjual makanan. Jadi semua lapisan masyarakat itu harus menjadikan perhatian Bu Wali Kota, supaya pelaku usaha tetap masih berusaha bekerja," tandasnya. Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono meminta kepada Pemkot Surabaya untuk memikirkan solusi atau jalan keluar bagi nasib para pekerja dan keluarganya. Jumlahnya mencapai puluhan ribu. Mereka warga Surabaya, punya keluarga, punya anak, dan setiap bulan harus membiayai keperluan-keperluan hidup keluarga, ucap Adi. Menurut Adi, mereka telah dirumahkan yang artinya tidak bekerja selama 5 bulan, sejak masa pandemi Covid-19 bulan Maret lalu hingga sekarang. DPRD telah menerima surat-surat pengaduan dari para pekerja dalam beberapa hari terakhir. Dan, surat pengaduan itu telah ditangani oleh Komisi yang membidangi, tandas Adi. Politisi PDIP yang akrab disapa Awi ini mengatakan, bahwa pada tataran regulasi, pihaknya melihat perubahan arah kebijakan pemerintah pusat. Di satu pihak berorientasi menangani pandemi Covid-19, di pihak lain mendorong produktivitas masyarakat tumbuh. Termasuk mengaktivasi unit-unit usaha ekonomi, sehingga roda perekonomian berjalan bergerak kembali. Silahkan Pemerintah Kota Surabaya melakukan penyelarasan dan penyesuaian kebijakan di tingkat lokal, dengan arah kebijakan pemerintah pusat, pungkasnya. (tea/tea)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.