Portaltiga.com, SURABAYA - Aksi pencoretan bendera merah putih yang merupakan lambang negara Indonesia terjadi di Desa Lakardowo, Jetis, Mojokerto, Jawa Timur.
Pencoretan itu dilakukan warga Desa Lakardowo, tepatnya di Desa Kedung Bulu, pada Selasa (26/07/2016) pagi.
Tindakan penghinaan dan perusakan lambang negara Indonesia itu dilakukan warga yang menentang keberadaan PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) perusahaan pengelola dan pemanfaat limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) di Desa Lakardowo, Jetis, Mojokerto, Jawa Timur.
Menurut Yasin warga Desa Lakardowo, aksi pencoretan bendera merah putih dengan tulisan "Save Lakardowo" itu, baru diketahui warga sekitar siang sampai sore hari, baru kemudian dilaporkan ke polisi.
"Siapa yang melakukan pencoretan itu, tidak ada yang mengaku sampai sekarang, bahkan yang mengibarkan siapa juga belum ada yang mengakui," ujar Yasin, Sabtu (30/07/2016), di Lakardowo, Jetis, Mojokerto.
Ditambahkan Yasin, warga hanya tahu bendera merah putih yang ditulisi "Save Lakardowo" itu dikibarkan di halaman depan rumah Suntama warga Dusun Kedung Bulu, Jetis, Mojokerto.
Sementara Kompol Siswoyo Kapolsek Jetis, Mojokerto, waktu dikonfirmasi tentang pengibaran bendera merah putih dengan tulisan "Save Lakardowo" itu membenarkan kejadiannya.
Dikatakan Siswoyo, memang ada pengibaran dan penodaan pada lambang negara Indonesia, dan polisi sudah melakukan upaya dengan meminta warga untuk menurunkan bendera itu dan tidak mengibarkan lagi dengan alasan apapun, karena itu merusak dan menodai lambang negara.
"Warga masih banyak yang tidak paham dengan aturan yang ada, makanya mereka merusak lambang negara dengan memberi tulisan "Save Lakardowo", untuk menyimbolkan aksi perjuangan mereka melawan PT PRIA yang mereka anggap mencemari lingkungan di Desa Lakardowo," terang Siswoyo.
Kata Siswoyo, polisi belum menangkap dan memproses pelakunya, tapi polisi sudah memegang data nama-nama mereka, dan polisi sudah melakukan pembinaan secara humanis.
"Kalau sampai mereka melakukan ulah lagi dengan merusak lambang negara, maka polisi akan menangkap mereka sesuai aturan perundang-undangan yang ada," tegas Siswoyo.
Untuk keamanan, menurut Siswoyo, bendera yang dicorat-coret warga sudah diamankan polisi dan diserahkan ke Sunardi Ketua RT 04 di Dusun Kedung Bulu, Lakardowo, Jetis, Mojokerto.
Menyikapi kasus pengibaran bendera merah putih dengan dicoreti tulisan "Save Lakardowo" itu, beberapa aktivis dan pemerhati lingkungan sangat menyesalkan tindakan warga.
Teguh Ardi Srianto Ketua Komunitas Jurnalis Peduli Lingkungan - KJPL Indonesia yang mendapat laporan dan informasi dari warga tentang tindakan itu, minta pada aparat keamanan dan aparat negara untuk tegas.
"Aturannya sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, siapapun yang merusak lambang negara harus dihukum 5 tahun dan denda 500 juta rupiah," tegasnya.
Menurut Teguh, berjuang untuk keadilan dan hak-hak lingkungan hidup memang tidak dilarang bahkan dilindungi dalam undang-undang, tapi kalau sudah anarkis dan mengarah ke makar bahkan merusak lambang negara itu sudah bukan bentuk perjuangan untuk lingkungan tapi sudah ngawur dan keluar dari tata etika juga kedewasaan dalam bersikap.
Ditambahkan Teguh, aparat penegak hukum harus segera mengusut pelakunya dan dalang dibalik pengibaran bendera merah putih yang merupakan simbol negara.
"Semua ini pasti ada dalangya, warga desa yang tidak tahu aturan terus diprovokasi untuk melakukan tindakan-tindakan yang anarkis, mulai dari menggali jalan umum sampai mencorat-coret lambang negara yang harus dijunjung tinggi semua orang yang mengaku bangsa Indonesia. Merah putih itu diperjuangkan dengan darah para pahlawan untuk bisa dikibarkan di Indonesia, ini kenapa justru dinodai, sangat ironis," sesal Teguh Ardi Srianto Ketua Komunitas Jurnalis Peduli Lingkungan - KJPL Indoensia yang mulai awal mengawal kasus dugaan pencemaran limbah B3 yang diduga dilakukan PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA).
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di
Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-1055-bendera-merah-putih-dicoret-di-lakardowo