Umum

Dewan Minta Pemkot Surabaya Update Data MBR

Baca Juga : Resmikan Pasar Karah Baru, Ini Harapan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Portaltiga.com - Komisi D DPRD Kota Surabaya mengusulkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk secepatnya memisahkan data-data Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang sudah masuk dan sudah di Perwakilan, jauh sebelum ada pandemi virus corona Covid-19. Tujuannya, Kata Ketua Komisi D Khusnul Khotimah, agar tidak terjadi tumpang tindih terhadap data MBR yang masuk karena dampak dari Covid-19 ini. Saya mengusulkan agar dipisahkan data MBR yang sudah ada, dengan MBR yang baru masuk karena dampak Covid-19.ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD kota Surabaya, Senin (13/04/2020). Ia menjelaskan, pemisahan data MBR agar jelas siapa yang memang layak mendapat bantuan sosial secara permanen, dan warga yang baru terdaftar MBR akibat virus corona ini. Misalnya, kata Khusnul, ada warga Surabaya yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sementara akibat perusahaannya sulit membayar gaji karyawan karena kondisi Covid-19 ini, lalu menjadi MBR karena nganggur ya memang boleh dimasukkan datanya. Tapi harus dipisah, dengan input data MBR yang masuk jauh sebelum ada Corona ini. Kenapa, jelas Khusnul, bisa jadi pasca penanganan Covid-19 benar-benar selesai dan perusahaan kembali memperkerjakan karyawannya, maka status MBR kepada seseorang yang sudah kembali bekerja harus dilepas, dan tidak bisa mendapat bantuan sosial lagi dari Pemkot Surabaya. Disini perlunya ada pemisahan data warga MBR yang sudah masuk dan diperwalikan, dengan data warga baru karena terkena dampak virus corona.tutur Khusnul. Dirinya kembali mengatakan, dari informasi yang ada yaitu 733 jiwa warga MBR yang sudah ada Perwalinya. Nah, karena Covid-19 berdampak pada ekonomi dan sosial, maka data warga MBR yang baru masuk harus dipisahkan jangan dijadikan satu dengan data MBR sebelum ada musibah Corona ini. Kami usulkan Pemkot Surabaya harus memisahkan data MBR, dengan yang baru masuk akibat bencana Covid-19.ungkapnya. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait