Wagub Emil Dardak Dukung PPKM Level 3 Nataru

Baca Juga : Khofifah-Emil Terima Platinum Award dari Duta Besar Inggris

Portaltiga.com - Rencana penerapan PPKM level 3 yang digulirkan pemerintah pusat, turut dipersiapkan Pemprov Jatim. Sembari menunggu acuan resmi, Pemprov mengaku terus melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait. "Pada prinsipnya daerah tentunya senantiasa harus siap melaksanakan," kata Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Kamis (18/11/2021). Menurut Emil, saat ini Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama jajaran forkopimda Jatim terus melakukan koordinasi terkait antisipasi libur akhir tahun. Bahkan, disebutkan sejak awal antisipasi lonjakan mobilitas di akhir tahun sudah dilakukan. Sebab, berkaca dari pengalaman sebelumnya, momen libur panjang akhir tahun sempat menimbulkan lonjakan kasus. Emil berharap, seluruh pihak dapat terus menyadari bahwa pandemi masih menjadi ancaman jika lengah. Mantan Bupati Trenggalek itu tak memungkiri pada penerapannya nanti, akan ada tantangan misalnya untuk meredam gejolak. Baca Juga: Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru Namun, Emil percaya jika kesadaran bersama terus ditumbuhkan maka tujuan kebijakan tersebut bisa sukses. "Tentunya itu keputusan pemerintah pusat, tugas kami di provinsi adalah memberikan pengertian dan penjelasan serta melaksanakan dan menyukseskan di lapangan," ungkapnya. "Ya tentunya, dalam pelaksanaan akan ada tantangan, harus kita sikapi dan hadapi dan kita berikan pengertian. Jadi, kita sudah punya pengalaman sebelumnya," ujar Emil melanjutkan. Emil melanjutkan, momentum libur panjang akhir tahun akan sangat riskan. Sehingga, pihaknya terus mengharap seluruh pihak untuk bersama-sama meningkatkan kedisiplinan agar wabah ini tak kembali mengamuk. "Harapan kami masyarakat bisa memberikan dukungan dan pengertian demi keselamatan kita bersama. Sudah banyak negara di luar indonesia yang saat ini mengalami lonjakan kasus lagi," tuntas Emil. Sebelumnya, Pemerintah menyebut bakal kembali memperketat pembatasan kegiatan masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru. Rencananya, pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021. Hal itu bakal berlaku selama sepekan atau hingga 2 Januari 2021. "Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dikutip dari Tribunnews.com Muhadjir menjelaskan, penerapan PPKM level 3 ini sebelumnya sudah ada kesepakatan. Dimana aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya akan diseragamkan. Sekalipun demikian, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (Inmendagri) terbaru. (ars/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru