Revisi UU Pilkada Disahkan 29 April 2016

Portaltiga.com : Pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ditargetkan bisa dilaksanakan pada 29 April 2016. "Harapannya pada masa sidang April ini selesai dan disahkan pada sidang paripurna 29 April 2016," kata Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman di sela kunjungan kerja mendapatkan masukan terkait revisi UU 8/2015 tentang Pilkada di Universitas Airlangga Surabaya, Senin (18/4). Pihaknya menganggap masukan dari kalangan akademisi sangat penting sebagai kajian dan pembahasan revisi undang-undang ini, karena berpengaruh sebelum pengambilan kebijakan yang tertuang dalam peraturan tertulis. Selain Universitas Airlangga Surabaya, anggota Komisi II juga meminta pendapat dari kalangan akademisi di Universitas Hasanuddin Makassar dan Universitas Sumatera Utara (USU). Pembahasannya sangat mendesak karena waktunya yang singkat. "Kami akui sebenarnya usulan revisi dari Pemerintah ini agak terlambat karena baru Maret 2016 sehingga harus dikerjakan secepatnya agar tidak mengganggu proses Pilkada mendatang," ujarnya. Anggota Komisi II DPR RI Fandi Utomo menambahkan pembahasan revisi UU Pilkada ini terkait sejumlah persoalan sekaligus menyatukan perbedaan, seperti keikutsertaan calon tunggal, calon petahana, persyaratan calon perseorangan maupun persyaratan mengusung calon dari partai politik. Yang tidak kalah penting, terkait aturan mundur atau tidaknya kalangan TNI, Polri, PNS, Pejabat BUMN/BUMD jika maju sebagai calon kepala daerah. Jangan dilupakan bahwa mereka memiliki aturan terkait anggotanya sehingga tidak sampai berbenturan dengan aturan internal. "Kami berharap pembahasan berjalan sesuai tahapan-tahapan dan selesai tepat waktu agar tak semakin menimbulkan polemik," ucap legislator asal Fraksi Partai Demokrat ini. Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Surabaya Dr Falih Suaedi menilai revisi UU tentang Pilkada cukup strategis karena merupakan awal dari sebuah proses demokrasi panjang. Hasil yang dicetuskannya nanti juga akan lebih berkualitas serta memberikan kontribusi ke proses demokrasi yang tidak hanya prosedural. "Salah satu hal yang sangat krusial yaitu jangan sampai terjadi peluang dan ruang bagi calon tunggal berkurang, bahkan sedapat mungkin rambu-rambunya agar semakin sulit," ujarnya. (Bmw)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru