Pergub UMP Jatim Sudah Dikirim Ke Mendagri

  Portaltiga.con : Gubernur Jatim Soekarwo mengaku sudah mengirimkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2017 ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). UMP yang akan diterapkan awal tahun 2017 itu sebesar Rp 1.388.000. "Hari ini, suratnya sudah saya kirim ke Mendagri dengan tembusan Menaker," kata Soekarwo kepada wartawan usai menemui ribuan buruh yang demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jatim, Selasa (1/11). Dijelaskan, besaran UMP Jatim 2017 ini diambilkan dari nilai terendah Upah empat Minimum Kabupaten/Kota di Jatim. Yaitu, Kab Magetan, Kab Ponorogo, Kab Trenggalek dan Kab Pacitan. Bukan UMP seluruh Jawa Timur. Ada perbedaaan antara Surabaya dan sekitarnya, ring I dan ring II. Pada 21 Nopember nanti, lanjutnya, semua tokoh buruh, dewan pengupahan dan perusahaan akan merumuskan Upah Minimum Sektoral Kab/Kota (UMSK). Di pasal 3 Pergub berbunyi UMK lebih tinggi dari UMP, dimana para pengusaha tidak boleh menurunkan UMP. Tapi, yang digunakan adalah UMK lebih tinggi. "Jadi, sebenarnya ada di pasal 3. Itu yang diinginkan seluruh buruh dan tidak melanggar keputusan Menaker dan Mendagri. Ini sokusi yang tepat dan normatif. Saya juga sudah konsultasikan dengan serikat pekerja," ungkapnya. Secara khusus, gubernur yang akrab dipanggil Pakde Karwo ini memuji unjukrasa buruh yang santun dan tidak mengganggu ketertiban umum. "Ini bisa menjadi contoh nasional. Jatim harus jadi contoh dalam solusi pekerjaan," tuturnya. Menanggapi hal itu, Ketua DPD SPSI Ahmad Fauzi masih menyangsikan Pergub Jatim soal penetapan UMP 2017 dapat diterapkan di lapangan. Faktanya, sebelum UMP ditetapkan sudah banyak perusahaa yang curang dalam memberikan upah buruh. "Banyak terjadi kecurangan bila UMP ini diterapkan. Saya tegaskan UMP di Jatim tidak layak. Kecuali bagi daerah yang belum ada UMP. Saya minta jaminan gubernur bila UMP disahkan, harus ada jaminan besarnya yang tertinggi dari UMK," paparnya. (Bmw)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru