Penyesuaian Harga BBM, Tarif Angkutan Di Jatim Turun

Portaltiga.com- Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan  (Dishub LLAJ) dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jatim memutuskan untuk menurunkan tarif untuk Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) atas pertimbangan turunnya tarif Bahan Bakar Minyak (BBM). Besarnya tarif AKAP yang diturunkan 5 persen dari tarif semula. Keputusan tersebut diambil dalam rapat bersama dengan Organda Jatim dan beberapa pengusaha  angkutan umum ekonomi se-Jatim di kantor Dinshub LLAJ Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (11/1). "Pengusaha angkutan umum harus menurunkan tarifnya sebesar 5 persen dari tarif semula," kata Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub LLAJ  Sumarsono usai pertemuan. Penurunan ini sesuai dengan intruksi menteri perhubungan melalui  surat edaran nomor dua tahun 2016, 7 Januari lalu tentang penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi. Ini akan berlaku sejak 15 Januari mendatang untuk angkutan penumpang umum AKAP dan tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi, namun tetap menunggu persetujuan Gubernur terlebih dahulu, tambahnya. Untuk Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), Dishub juga mengusulkan untuk melakukan penurunan sebesar  lima persen saja. Lima persen dianggap angka yang pas, dikarenakan jika melebihi lima persen, maka akan terjadi disparitas tarif di lapangan. Khususnya untuk trayek yang berhimpitan. Misalnya seperti, Surabaya-Tuban berhimpitan dengan  Surabaya Semarang, Surabaya-Bojonegoro berhimpitan dengan Surabaya-Cepu, jika diatas lima persen maka akan terjadi bentrok dilapangan untuk mereka, ucapnya memberi contoh. Karena itu, melalui rapat koordinasi ini, Dishub turut mensosialisasikan penyesuaian tarif kepada seluruh pengusaha angkutan umum diJatim.  Dengan sosialisasi ini diharapkan tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh para pengusaha dilapangan. Kita lihat saja nanti, jika ada kita lihat persentasinya akan kita kirim surat, jika masih berlanjut akan kita lakukan pembekuan bahkan pemberhentian, untuk 2015 sekitar 6 perusahaan kita tindak, imbuhnya. Sedangkan untuk kelas premium, seperti perusahaan taksi, Dishub menyerahkan hal tersebut  ke wewenang perusahaan. Sementara untuk mikrolet atau angkutan dalam kota lainnya, keputusan menjadi wewenang walikota/bupati masing-masing kota. Yang jelas, BBM turut menyumbang 20 persen dari besaran tarif, maka kita lakukan penyesuaian jika BBM tersebut naik atau turun, tandasnya. Di tempat sama, Wakil ketua Organda DPD jatim Firmansyah menambahkan, bahwa pemerintah tidak melihat  faktor lain selain BBM dalam penyesuaian tarif. Selain BBM, Pengusaha angkutan umum juga terbebani dengan biaya perawatan, biaya sparepart, dan gaji karyawan juga menjadi tanggungan mereka. Untuk tahun 2015 saja, kita sudah tiga kali mendapat kenaikan harga ban, dan itu sudah memberatkan kita. Sebenarnya dari kita ya menginginkan tarif tidak turun, BBM tidak terlalu berpengaruh secara signifikan, karena masih ada pertimbangan tadi, tuturnya.  (Bmw)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru