Pansus Ajak Gubernur Jatim Bahas OPOP Masuk Perda Ponpes

Baca Juga : Kebut Godok Perda Ponpes, DPRD Jatim Butuh Masukan Pesantren

Portaltiga.com - Wakil Ketua Pansus Perda Pondok Pesantren DPRD Jatim Ahmad Iwan Zunaih mengajak Gubernur Khofifah Indar Parawansa menggodok Perda Ponpes. Hal ini agar bisa lebih mengakomodir program-program gubernur yang berkaitan dengan pondok pesantren. Salah satunya dengan memasukkan program OPOP (One Pesantren One Product) dalam Perda Ponpes tersebut. "Kami mengajak pihak Pemprov Jatim, khususnya Bu Gubernur untuk duduk bersama. Untuk membahas apa saja program Pemprov Jatim dalam memberikan kesejahteraan pondok pesantren. Ambil saja soal OPOP ini. Kami menilai program OPOP ini baik, dimana tujuannya untuk mensejahterakan pondok pesantren. Lebih baiknya atau idealnya dimasukkan dalam Perda Pondok Pesantren," jelas politisi asal Partai Nasdem ini, Senin (15/3/2021). Pria asal Lamongan ini mengatakan, salah satu alasan dimasukkan OPOP dalam perda pesantren ini adalah jangan sampai terjadi jika program OPOP ini dengan menjauhkan program OPOP dengan tujuan awal didirikannya pondok pesantren. "Dikawatirkan nantinya akan fokus pada usaha," sambungnya. Tak hanya itu, dengan dimasukkan dalam perda pondok pesantren, juga menaikkan level dari OPOP tersebut."Kalau sebelumnya dinaungi pergub, tentunya kalau masuk di perda levelnya bisa naik," lanjut pria yang akrab disapa Gus Iwan ini. Gus Iwan menambahkan, dengan mengajak duduk bersama gubernur dalam penggodokan perda ponpes tersebut, juga mengakomodir keinginan gubernur agar ada pembedaan ranah dari pemerintah pusat dan propinsi dalam memberikan kesejahteraan pondok pesantren. "Gubernur berharap ada sebuah kejelasan dimana ranah propinsi dan pusat harus dipertegas dalam perda tersebut. Ini yang kami perhatikan," jelasnya. Ia berharap, ada informasi program-program yang sudah dijalankan pemprov Jatim yang sudah dijalankan untuk memberikan kesejahteraan pondok pesantren. (wan/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru