Nyamar Jadi Polisi, Pelaku Curas Diciduk Polisi

  Portaltiga.com: Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap dua pelaku curas antar kota. Dua pelaku tersebut bernama Rois(40)dan mat Rosul (39) keduanya warga Pasuruan. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir mattanette mengatakan keduanya melakukan aksi dengan mengaku sebagai polisi. "Begitu ada korban mereka berpura-pura melakukan penggeledahan. Setelah memperdayai korban mereka membawa kabur barang-barang korban. Dua orang menjadi DPO dalam kasus ini,"ungkap Takdir dikantornya, Selasa (1/3). Dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti antara lain satu buah mobil inova. Sedangkan untuk pasal dijeratkan keduanya yaitu pasal 365 KUHP dengan pidana 5 tahun penjara. (Yudhie)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru