Libatkan Polri Dan Bentuk Satgas Pungli, DPR RI Sebut Presiden Jokowi Salah Kaprah

  Portaltiga.com: Upaya pemberantasan pungli di instansi pemerintah yang dilakukan Presiden RI Jokowi dengan melibatkan polisi dan Menkopolhukam dinilai oleh anggota DPR RI salah kaprah dan terkesan mengada-ada. Anggota DPR RI Bambang Haryo mengatakan dalam pemberantasan pungli di instansi pemerintah seharusnya tugas dari Kementerian PAN-RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan MenkumHam. "Cukup libatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)untuk melakukan penyidikan terhadap aparatur yang melakukan pungli,"ungkap pria yang juga anggota Komisi VI DPR RI ini saat ditemui di Surabaya, Jumat (14/10). Bambang Haryo mengatakan masalah pungli bukan tugas pokok Menko Polhukam dan Polri."Menko Polhukam dan Polri lebih baik mereka fokus mengurus masalah keamanan yang belum beres, kata Bambang. Soal pembentukan satgas pungli, Bambang Haryo secara keras mengatakan pembentukan satgas tersebut tak perlu dibentuk karena dinilai akan menghamburkan anggaran APBN saja."Pemerintah sebaiknya menjalankan saja undang-undang ataupun PP (Peraturan Pemerintah) yang sudah ada dengan baik.Tidak perlu satgas-satgas baru, sudah ada aparatnya kok sesuai dengan struktur dan tupoksi di instansi masing-masing, kata Bambang.(Yudhie)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru