Langgar UU, DPR RI Tolak Valina Singka Subekti Timsel KPU RI

Portaltiga.com: Komisi II DPR RI menolak penunjukan Valina Singka Subekti sebagai Timsel KPU RI Periode 2017-2022. "Kami semua sepakat menolak karena yang bersangkutan adalah anggota DKPP,"ungkap anggota Komisi II DPR RI, Fandi Utomo di Surabaya, selasa (13/9). Fandi Utomo mengatakan pengangkatan tersebut telah melanggar UU No 15 tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu." Pelanggaran pasal 1(22) UU No 15 tahun 2011 yang menyebutkan kalau DKPP merupakan satu kesatuan sebagai penyelenggara pemilu bersama KPU dan Bawaslu. Sedangkan posisi Valina sendiri adalah anggota DKPP yang merupakan satu kesatuan penyelenggara Pemilu. Netralitas diragukan sekali dan bagi kami ini jeruk makan jeruk,"ungkap anggota Komisi II DPR RI Fandi Utomo saat ditemui di Surabaya, selasa(13/9). Tak hanya itu,pelanggaran pasal 12(3) UU No 15 tahun 2011 dalam pengangkatan Valina tersebut."Di pasal itu dijelaskan kalau timsel KPU dan Bawaslu dari unsur pemerintah dan masyarakat. Kalau Valina ini dari unsur mana. Ini patut dipertanyakan,"terangnya. Fandi berharap agar pemerintah menggantinya agar tidak bermasalah dikemudian hari."Kalau tidak diganti,kami sepakat menolaknya,"tandasnya. (yudhie)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru