Baca Juga : KPU Buka Pendaftaran KPPS Untuk Pilwali Surabaya 2024
KomRocPortaltiga.com - KPU Kota Surabaya menginginkan kuota keterwakilan 30 persen bagi perempuan dapat terpenuhi di badan adhoc KPU yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pilwali Surabaya tahun 2020. Komisioner KPU Jawa Timur Divisi SDM dan Litbang Rochani menyebut KPU akan selalu membuka kesempatan seluas-luasnya untuk keterwakilan perempuan dalam PPK dan PPS . "Kita mendorong teman-teman perempuan untuk bisa berkompetisi secara sehat ikut berpartisipasi dalam kegiatan penyelenggara," jelasnya saat ditemui usai sosialisasi tahapan pembentukan PPK dan PPS Kantor KPU Surabaya, Senin (30/12/2019). Keinginan ini menurut Rohani bertujuan agar perempuan dapat berperan aktif dalam penyelenggaraan pesta demokrasi tingkat daerah. Karena selama ini kuota 30 persen bagi perempuan di badan adhoc tidak pernah bisa terealisasi. Baca juga: Gandeng Media KPU Kota Surabaya Mulai Sosialisasikan Tahapan-Pilwali "Jadi ini berlaku untuk seluruh badan adhoc bahkan di tingkat KPU Kabupaten Kota, Propinsi dan pusat kan juga sama, klausul itu (30 persen perempuan) itu ada," katanya. Senada dengan Rochani, Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Subairi, S.Pd menginginkan dengan proses open rekruitmen yang akan dibuka mulai 15 Januari 2020 dapat memenuhi kuota keterwakilan perempuan di badan adhoc. "Mulai tanggal 15 nanti sudah mulai pengumuman, sehingga nanti saya mengundang seluruh warga Surabaya yang punya keahlian dan minat untuk menjadi penyelenggara di badan adhoc," katanya. Untuk itu, KPU Kota Surabaya telah melakukan sosialisasi tatap muka dengan perempuan di 34 titik yang ada di Kota Surabaya agar perempuan mau berpartisipasi mensukseskan Pilwali 2020. "Salah satunya kita melakukan sosialisasi tatap muka di segmen perempuan baik itu di ibu-ibu pengajian, PKK itu kita sudah 34 titik di 2019 ini," pungkasnya. Diketahui, untuk menjadi PPK dan PPS, setiap pendaftar akan melalui proses seleksi administrasi, tulis, dan wawancara. Nantinya PPK terpilih akan melaksanakan masa kerja selama 9 bulan dan PPK akan bekerja selama 8 bulan yang akan berakhir masa tugasnya pada 30 November 2020. (tea/tea)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.