Kasus Lenny Terkesan Dipaksakan

Portaltiga.com: Keputusan Majelis Hakim menyidangkan perkara antara Lenny Silas dengan Tan Paulin terkesan dipaksakan. Ini terlihat dari pasal yang disangkakan yang tidak ada dalam KUHAP. "Perkara nggak ada pasalnya. Pasalnya ya pokoknya. Dalam KUHAP itu jelas bahwa orang sakit tidak bisa disidangkan," kata pengacara Eunieke Lenny Silas, John Matias di aula Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/5). Seperti diketahui, Eunika Lenny Silas dan Usman Wibisono, Komisaris dan Direktur PT Energy Lestari Sentosa (ELS) resmi ditahan oleh majelis hakim PN Surabaya, sejak Selasa, (19/4). Lenny dan Usman ditahan setelah dilaporkan oleh Pauline Tan ke Polda Jatim pada 2013 lalu. Keduanya dilaporkan ke Polda Jatim, lantaran PT Energy Lestari Sentosa (ELS) melalui Eunika Lenny Silas dan Usman Wibisono meminjam batu bara sebanyak 11.000 ton matrik kepada Pauline Tan dari PT Sentosa Laju Energy (SLE) September 2012 lalu.Peminjaman batu bara itu akhirnya dikabulkan dengan syarat dikembalikan seminggu kemudian. Kedua belah pihak lalu melakukan kesepakatan resmi. Namun, peminjaman batu bara tak pernah dikembalikan dan saat dicek ke tempat penyimpanan batu bara juga sudah tidak ada dan ternyata sudah terjual. Lenny Silas dan Usman didakwa jaksa melanggar pasal 372 juncto pasal 55 tentang penggelapan dan melanggar pasal 378 KUHP juncto pasal 55 KUHP tentang penipuan. Menurut John Mathias, kondisi sakit yang diderita Lenny bukan rekayasa. Dari hasil rekam medis diserahkan ke majelis hakim, sangat terang benderang bahwa Lenny menderita penyakit kanker. Bahkan berdasarkan rekomendesasi dokter, proses pemulihannya terus berlangsung hingga 2018 nanti. "Ini penyakit kanker ganas dan bukan demam. Hasil analisa medis juga menguatkan itu," tegasnya. Dia menilai, majelis hakim terlalu memaksakan perkara ini. Padahal, dari sejumlah barang bukti yang ada, perkara ini tidak layak diteruskan ke persidangan. "Jelas sekali ini dipaksakan. Dari awal sudah terlihat, mulai penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), hasil gelar di Mabes Polri bahwa ini kasus perdata dan bukan pidana .Jadi tidak layak diteruskan," ujarnya. Karena itu, dia meminta majelis hakim untuk bersikap netral dan independen dalam melihat perkara ini. Jangan mempolitisir kasus ini. Hal ini penting agar hukum benar-benar menjadi panglima. "Jangan sampai ada pesan memesan kasus. Tengoklah kasus ini secara komprensif,jangan parsial saat persidangan ini saja. Kami juga mempertanyakan adanya novum atau bukti baru dalam kasus ini.Setiap novum atau bukti baru itu harus diuji lewat peradilan dan bukan atas maunya pengacara. Sah atau tidakya novum itu harus diuji lewat praperadilan. Nggak bisa ujuk-ujuk mengatakan novum, tetapi belum diuji validitas bukti baru itu,"paparnya. Ketika ditanya soal status cekal terhadap Lenny, John mengatakan status cekal itu tidak tepat. Pasalnya, Lenny Sill sangat kooperatif dan belum pernah ditahan dalam kasus apapun. Alat bukti di penyidik sangat minum. "Alasan hakim takut menghilangkan barang bukti juga sangat aneh. Ini kasus receh.Nggak ada unsur merugikan negara sehingga nggak pantas dikenakan cekal,"jelasnya. Ditempat yang sama, Ketua tim penasehat hukum ferdakwa Lanny, Kosasih mengatakan, apa yang sudah diperlihatkan majelis hakim itu, merupakan bentuk kriminalisasi terhadap warga negara. Pasalnya, Lenny tidak mendapatkan hak-haknya untuk mendapatkan perawatan medis. Padahal, kondisi kesehatannya memburuk. Dengan kondisi Lenny seperti sekarang, ada penegak hukum memilih menutup mata dan berusaha untuk memenjarakan Lenn Padahal kami sudah melampirkan bukti-bukti yang menyatakan bahwa Lenny saat ini sedang sakit keras, menderita kanker payudara, jelasnya. (Bmw)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru