Jadi Terdakwa Ahok Tak Diberhentikan Dari Jabatannya, Inilah Surat Terbuka Untuk Presiden RI Jokowi

  Portaltiga.com; Assalamuailaikuwarahmatullahiwabarokatuh,,salam sejahtera bagi kita semua. Disini saya mencoba untuk memberikan sedikit pendapat hukum perihal kasus hukum yang menjerat Bpk Basuki Tjahya Purnama alias Ahok. Didalam UU No 23 th 2014 ttg Pemerintahan Daerah tepat pada Pasal 83 ayat 1 dikatakan bahwa  Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dasar daripada pemberhentian sementara oleh Presiden tersebut ialah dari Jaksa Penuntut umum dimana dalam pasal 156 dan 156a KUHP Jelas bahwa bila kepala daerah tersebut sudah menyandang status sebagai terdakwa dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun. Dipasal tersebut tidak dikatakan bahwa harus menunggu incraht atau putusan yang mengikat sebagaimana yang telah dikatakan oleh Mendagri Bpk Tjahyo kumolo. Bpk Presiden yang terhormat,, sebelum memangku jabatan sebagai Presiden Anda  tentu masih ingat tentang sumpah jabatan yang Anda ucapkan dihadapan seluruh anggota DPR,, MPR RI dan 240 juta masyarakat Indonesia serta Allah SWT pada tanggal 22 Oktober 2014 klu tidak salah, disitu dikatakan bahwa Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik baiknya dan seadil adilnya,memegang teguh undang undang dasar dan menjalankan segala undang undang dan peraturannya dengan selurus lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa seperti yang termaktub dalam pasal 9 UUD 1945, anak SD saja tau jika sumpah tersebut bila tidak dijalankan itu perbuatan melanggar hukum baik segi agama maupun hukum positif. DPR sebagai lembaga pengawas Pemerintah dalam hal ini Presiden juga lemah tidak menjalankan tugas dan fungsinya seperti yang diperintahkan dalam undang undang No 17 th 2014 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD atau MD3 pasal 69 ayat 1 huruf c. Dalam uraian tersebut sangat begitu jelas dan terang benderang bahwa supremasi hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya, oleh sebab itu saya mengatakan Anda sebagai kepala pemerintahan tidak layak memimpin. Wassalamualaikumwarohmatullahiwabarokatuh...   Penulis: Robby Abdul Aziz SH (Praktisi hukum yang sehari-hari sebagai advokat di kantor law firm Robby Abdul Aziz SH Di Surabaya)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru