Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Guru Besar Alumni Unair Bela Fasich

  Portaltiga.com: Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RS Pendidikan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Fasichul Lisan tidak sendirian menghadapi hukum yang dituduhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Puluhan guru besar hukum alumni Unair siap memback-up mantan Rektor Unair tersebut. Beberapa diantaranya adalah Prof Yusril Ihza Mahendra dan Maqdir Ismail, "Beberapa yang siap membantu pak Fasich diantaranya Prof Yusril Ihza Mahendra, pak Maqdir Ismail, serta beberapa guru besar hukum lainnya," kata Akmal Boedianto, Sekretaris Umum Ikatan Alumni Universitas Airlangga Surabaya kepada wartawan di Surabaya, Jumat (1/4). Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Fasich sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RS Pendidikan Unair Surabaya dengan kerugian negara mencapai Rp 85 miliar dari total anggaran pembangunan rumah sakit sebesar Rp 300 miliar. Saat ini, menurutnya, ikatan alumni Unair telah menyarankan Fasich untuk melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka ini. Harus diuji, apakah KPK sudah memiliki dua alat bukti. "Harus diuji, sudah tetap tidak KPK ini," tandasnya. Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Unair ini tidak yakin melakukan korupsi, setelah melihat kehidupan Fasich yang dikenal sederhana. Apalagi, korupsi yang dituduhkan cukup berat dengan kerugian negara mencapai Rp 85 miliar. "Sangat mustahil pak Fasich melakukan korupsi. Saya tahu betul rumahnya beliau, sangat sederhana. Kami semua para alumni tidak percaya kalau korupsi," ujarnya. Kondisi Fasich sendiri, tambah Akmal, dalam keadaan sehat dan siap untuk menghadapi status tersangka yang dialaminya. "Yang sakit itu istrinya karena harus menjalani operasi pada gigi dan komplikasi," ucapnya. (Bng)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru