Disnakertransduk Jatim Buka Pengaduan THR Lewat Medsos

  Portaltiga.com:Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim membuka Posko Pengaduan Satgas Tunjangan Hari Raya (THR). Untuk tahun ini, Posko pengaduan THR hanya ditempatkan di Kantor Disnakertransduk Jatim. "Kami tidak menggunakan Posko di kawasan industri PT SIER dan Margomulyo Surabaya tahun ini, karena dinilai tidak efektif oleh para serikat pekerja. Hanya saja Posko di kantor Disnakertransduk buka selama jam kerja saja," kata Kadisnakertransduk Jatim Sukardo kepada wartawan di kantornya, Senin (20/6). Selain Posko tersebut, Disnakertransduk Jatim juga memanfaatkan media sosial untuk menerima pengaduan buruh dan karyawan yang tidak mendapatkan THR dari perusahaannya. "Posko pengaduan melalui media sosial itu dibuka nonstop 24 jam," tegasnya. Mulai Senin, Posko pengaduan Satgas THR Disnakertransduk Jatim tahun 2016 dibuka hingga 2 Juli. Selain itu, pengaduan bisa dikirim melalui email, WA, sms dan telpon. Untuk nomor yang bisa dihubungi 031-8280254 atau 031-8291224. "Selain itu, bisa juga mengadukan di nomor Whats App 081259811156 atau email di satgasthrjatim@gmail.com. Jadi, buruh atau karyawan perusahaan tidak perlu datang ke kantor Disnakertransduk, cukup SMS atau WA saja jika ingin mengadu," ungkapnya. Dalam kesempatan itu, Sukardo membeber 55 perusahaan nakal di Jatim yang dilaporkan ke Disnakertransduk Jatim, karena tidak membayar THR kepada buruh dan karyawannya. Namun, setelah di cek, ternyata jumlahnya hanya 10 perusahaan. "Sekarang, 55 perusahaan itu terus diawasi oleh Tim pengawas dari Disnakertransduk Jatim. Kami tidak ingin kejadian tahun lalu terulang lagi. Tahun ini, persoalan THR harus beres," jelasnya. Puluhan "pengemplang" THR itu, memang telah masuk daftar hitam Disnakertrans dan Kependudukan Jatim. Mereka dilaporkan buruh dan karyawannya karena tidak membayar THR tahun 2015. Karenanya, mereka sekarang dipelototi Tim pengawas dari Disnakertrans dan Kependudukan Jatim. 55 perusahaan itu, berada di 10 Kabupaten/Kota. Masing-masing Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, Probolinggo, Jember, Kediri dan Jombang. "Silahkan melapor jika ada perusahaan nakal. Setelah terima laporan, Tim pengawas ini langsung turun ke lapangan," tuturnya. (Bmw)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru