Dinilai Langgar HAM, Aturan Larangan Kader Partai Menjadi RT Harus Dihilangkan

Portaltiga.com-Komisi A DPRD Kota Surabaya menilai, aturan terkait larangan bagi anggota partai politik menjabat di kepengurusan RT, RW dan LPMK sesuai dengan Permendagri 5 tahun 2007 dihilangkan, karena dapat melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini terungkap dalam Pembahasan Raperda RT, RW dan LPMK  di Komisi A DPRD Surabaya yang berlangsung alot, Jumat (23/12/16). Wakil Ketua Komisi A, Adi Sutarwijono, mengatakan, aturan tersebut tak seseuai dengan undang undang Hak asasi anusia (HAM). Di sisi lain menurut larangan yang mengacu pada Permendagri tersebut berbenturan dengan UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Ia mengatakan, pencantuman larangan tersebut dalam Perwali 38 Tahun 2016 dan Raperda RT. RW dan LPMK menunjukkan adanya phobia pada parpol. Padahal di beberapa daerah lain, justru aturan tersebut justru dihilangkan. Di Tangerang dan Jakarta, syarat larangan bagi anggoa dirubah menjadi pengurus saja yang gak boleh, tuturnya. Jumat (23/12) Menurut Adi, yang semestinya yang diatur adalah larangan bagi pengurus RT, RW dan LPMK untuk tidak boleh melakukan kegiatan politik. Karena selama ini, meski Permendagri masih berlaku, tapi tak menjamin pengurus (RT, RW, LPMK)  bersih, banyak yang jadi partisan di Pilkada maupun Pileg, ungkap Politisi PDIP Anggota Komisi A Lutfiah berharap pemerintah kota konsisten dalam melaksanakan aturan. Di perwali disebutkan larangan anggota parpol menjadi pengurus RT, RW dan LPMK, namun di sisi lain, justru membiarkan kepengurusan RT, RW dan LKMK hingga tiga periode. Jujur, kemarin yang bantu saya (di Pileg) RT, RW dan LKMK sekelurahan, kata Politisi Partai Gerindra Sementara itu, Ketua Komisi A Herlina Harsono Nyoto mengatakan, Raperda RT, RW dan LPMK sebenarnya pernah diajukan pemerintah kota Tahun 2014, namun akhirnya ditolakkalangan DPRD. Meski sebagai anggota parpol sejatinya mempunyai hak yang sama menjadi pengurus RT, RW dan LPMK, namun Ia tak mempermasalahkan jika aturan tersebut tetap diberlakukan. Hanya saja, politisi Partai Demokrat ini beharap, Pansus Raperda RT, RW dan LPMK melakukan konsultasi ke pemerintah pusat guna mencari penyelesaianya. Kalau (pembahasan) ini menemui jalan buntu, kembali ke pemerintah pusat saja, sarannya Menanggapi komentar kalangan dewan, Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati mengakui, penyusunan raperda berlandaskan pada Permendagri 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan. Pasalnya, ia yakin Permendagri tersebut dibuat dengan berbagai pertimbangan. Alasan lain, apabila tak mengacu aturan diatasnya, maka Raperda yang dibuat akan dikoreksi. Jika tak mengacu aturan di atas, maka aka nada koreksi. Untuk itu, acuan kita Permendagri itu,katanya Pakar Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Sukardi yang diundang dalam rapat Pansus Raperda RT, RW dan LPMK menyatakan, tak kesepakatannya adanya larangan itu. Ia justru mempertanyakan alasan kuat yang melandasinya. Jika yang dilarang pengurus (Parpol) saya setuju, karena dikhawatirkan akan menyalahgunakan kekuasaannya agar raperda yang disusun kalangan dewan tak dibatalkan, pansus Raperda melakukan konsultasi ke pemerintah pusat.ungkapnya. (Trish)  

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru