Baca Juga : 120 Anggota DPRD Jatim 2024-2029 'Diospek', Ingat Pesan Sekjen Kemendagri Ini
Portaltiga.com - Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Konfederasi Serikar Buruh Seluruh Indonesia(KSBSI) Jatim menggelar aksi di DPRD Jatim, Kamis (30/1/2020). Aksi tersebut menolak RUU Omnibis Law cipta lapangan kerja yang merugikan buruh dan menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. "Omnibus law cipta lapangan kerja merugikan buruh diantaranya bisa menghilangkan upah minimum, menghilangkan pesangon, flesibilitas pasar kerja dimana dikawatirkan penggunaan buruh kontrak diperluas, ungkap Koordinator KSBSI Jatim Mohammad Soim. Pria yang juga pengacara ini mengatakan omnibus law cipta lapangan kerja ini juga berpotensi akan diisi oleh TKA unskill, jaminan sosial tenaga kerja terancam hilang, dan menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha. Sedangkan untuk penolakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, menurut Bidang Advokasi SPSI Jatim Benny mengatakan kenaikan iuran BPJS terbukti menyengsarakan rakyat. Pemerintah telah lalai melaksanakan amanat pasal 28 (3) UUD 1945 dimana setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia bermartabat. Kalau naik tentunya kami meragukan keberpihakan negara dalam melindungi rakyatnya, jelasnya. Sementara itu, anggota Komisi E DPRD Jatim, Hari Putri Lestari mengatakan pihaknya akan menampung aspirasi buruh untuk diteruskan ke DPR RI. Kalau omnibus law ranahnya DPR RI, kami akan meneruskan ke DPR RI, ungkap politisi asal PDI Perjuangan ini. Soal omnibus law cipta lapangan kerja, wanita asal Jember ini mengatakan pada prinsipnya pemerintah memiliki komitmen untuk mensejahterkana rakyat termasuk buruh. Kami kira buruh menerima sepihak informasi soal omnibus law yang dinilai buruh merugikan mereka. Padahal pemerintah tak mungkinlah membuat kebijakan yang akan menyengsarakan rakyat, tutupnya. (wan/abi)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.