Bahas Sewa GBT, Pansus Retribusi Minta Usulan Panpel Persebaya

Baca Juga : Komisi A DPRD Surabaya Soroti Maraknya Tawuran, Koordinasi Dengan Bakesbangpol

Portaltiga.com - Pansus Retribusi kekayaan daerah DPRD Kota Surabaya menggelar hearing terkait retribusi Gelora Bung Tomo (GBT), Senin (27/01/2020). Dalam hearing ini panitia pelaksana (Panpel) Persebaya memberikan masukan kepada Pansus soal retribusi GBT selama digunakan oleh Persebaya sebagai home base. Ketua Panpel Persebaya Whisnu Sakti Buana mengatakan, janganlah Persebaya selama ini memakai GBT dan bisa memenuhi target PAD tetapi terus ditekan dengan semakin tingginya retribusi GBT. "Kalau memang ada asumsi apa pun itu di dalam Perda dijelaskan saja diperda, bahwa kenaikan sekian menjadi sekian, yang menyewa apa aja, kan itu. Jadi tidak ada yang diatur di luar perda," kata Whisnu setelah hearing di Komisi B DPRD Surabaya, Senin (27/1/2020). Sementara keinginan dari persebaya sendiri terdapat koreksi di dalam beberapa pasal seperti menyewa GBT berarti harus dengan seluruh fasilitas yang ada di stadion. "Karena kalau ngomong stadion sudah ada di dalamnya. Harusnya kan sudah jadi satu," ucapnya. Whisnu mengatakan, jika didetailkan, terdapat sewa perjam Rp 22 juta, perhari Rp 441 juta. Hal ini menjadi tidak relevan mengingat hal ini adalah asumsi dari Dispora, bahwa pertandingan sepak bola asumsi menyewa 3 jam. Padahal sejatinya menurut WS sapaan akrabnya pertandingan sepak bola tidak hanya 3 jam saja, tetapi juga H-1 sebelum pertandingan. Tapi jika bicara asumsi, lanjut dia, harusnya dijelaskan dalam perda, bahwa untuk pertandingan sepak bola itu dikenakan biaya 3 jam x Rp 22 juta. Hak apa saja yang didapat penyewa pertandingan sepak bola jelas. "Dari pada cuman dihitung per jam sekian, per hari sekian. Kan nanti jadi rancu, nanti jadi pasal karet, nanti berikutnya pertandingan misalkan main pukul 03.30 ada kejadian yang tidak diinginkan terus ditunda dua jam lagi. Lah ini kan bisa diitung lebih 3 jam, nah ini mau apa harus dijelaskan," jelas Whisnu. Menurutnya, persewaan stadion GBT tidak berdasarkan pertandingan. "Tetapi berdasarkan komersial non komersial dan per jam sama sehari, kan lucu. Ya kalau kita nyewakan untuk gedung pertemuan atau convention hall itu bisa seperti itu," ujarnya. Di samping itu, Sekertaris Pansus Retribusi GBT, John Thamrun menyampaikan masukan dari Panpel jika kenaikan retribusi tidak fair karena kenaikan berlipat-lipat. Jika Dispora mengatakan retribusi sama dengan yang lama tetapi pada kenyataannya di dalam raperda tidak disebutkan. "Kenaikan itu terdiri dari komoponen apa saja di dalam? Karena dari dua pertemuan ini kami meminta dari kenaikan itu apa, dari pihak Dispora tidak pernah memberikan, hanya menjelaskan perjam dan perjam. Kami meminta kenaikan itu komponennya apa, masing-masing kenaikan berapa dan harganya berapa tidak tercantum. Ini yang kita minta kalau bicara soal fair," jelas John. Dia menegaskan, jika kenaikan retribusi itu harua dicantumkan. Sehingga orang mengetahui pembayaran itu untuk apa saja, akan tetapi di dalam raperda tidak ada dan sudah dipertanyakan sebanyak dua kali tetapi belum juga dijawab Dispora. Pun yang disampaikan panpel, KONI dan management Pesebaya bakal dipertimbangkan Pansus Retribusi GBT. "Itu merupakan salah satu yang sangat kami apresiasi bagaimana penggunaan gedung-gedung khususnya dalam cabang olahraga itu harus diperhatikan. Bahwa di dalamnya ada kepentingan masyarakat Kota Surabaya," pungkasnya. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru