Pembangunan SPBU BP AKR Masih Berlanjut, DPRD Siapkan Tindakan Lanjutan

Baca Juga : Imbas Kecelakaan Maut Pesta Halowen, DPRD Surabaya Soroti SOP Hingga Pajak RHU

Portaltiga.com - Pembangunan SPBU BP AKR di Jalan Pemuda Surabaya terus menjadi perhatian Komisi A DPRD Yos Sudarso, Surabaya. Sebab, sejak disidak hingga Hearing di Komisi A DPRD Yos Sudarso, para wakil rakyat belum memperoleh jawaban yang memuaskan dari pihak pengelola SPBU terkait dengan perizinan. Meski sudah diminta untuk menghentikan aktivitasnya untuk sementara namun kabarnya pihak pengelola tidak mematuhi permintaan Komisi A DPRD Kota Surabaya. "Saya tidak tahu, tapi saya mendengar katanya, eee mereka tidak mematuhi itu haknya mereka. Yang jelas kita akan terus kalau mereka tidak mematuhi ya kita akan panggil lagi. Kalau nanti ditemukan misalnya pelanggaran kita minta izinnya dicabut saja," jelas Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Imam Syafii, Jumat (18/10/2019). Ia mengaku akan terus mengupas tuntas persoalan keluarnya izin SPBU BP AKR yang berada di dekat obyek vital (obvit), yakni Gedung RRI. Politisi Partai Nasdem ini menjelaskan, sesuai hasil hearing perdana kemarin, komisi A meminta agar sumua aktivitas di SPBU itu untuk sementara dihentikan. "Kita kan minta untuk sementara dalam seminggu dihentikan dulu aktivitasnya sambil menunggu dengar pendapat kedua," ujarnya. Dalam dengar pendapat kedua tersebut, tutur Imam, harus dihadiri oleh seluruh kepala dinas terkait. Karena dihearing perdana kemarin hanya dihadiri perwakilan dinas. "Kami berharap dihearing kedua nanti dihadiri oleh semua kapala dinas terkait," cetusnya. Menurut Imam, jika nanti dalam hearing kedua itu Komisi A DPRD Yos Sudarso mendapatkan jawaban memuaskan maka pembangunan SPBU bisa dilanjutkan. "Kalau nanti (dihearing) sudah clear semua baru silahkan beroperasi lagi. Karena dalam hearing kemarin masih, anulah, masih banyak pertanyaan-pertanyaan yang belum bisa dijawab terkait dengan perizinan," tukasnya. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru