Paripurna Penetapan Pimpinan Definitif DPRD Jatim Diwarnai Interupsi PPh

Baca Juga : Kasus DBD di Sampang Meningkat, Ini Imbauan DPRD Jatim

Portaltiga.com - Rapat paripurna tentang penetapan pimpinan definitif DPRD Jatim, Senin (16/9/2019), diwarnai interupsi pertanyaan tentang pajak penghasilan (PPh). Interupsi itu dilakukan politisi PAN Basuki Babussalam saat rapat akan ditutup. Sesuai agenda paripurna hanya penetapan pimpinan definitif. Sebab itu, interupsi yang dilakukan Basuki mengundang reaksi anggota dewan yang lain. Dalam interupsinya, Basuki meminta kepada pimpinan DPRD Jatim supaya mengkaji ulang penerapan PPh Pasal 21 terhadap penghasilan anggota DPRD Jatim. Dalam sebulan nilainya bisa mencapai Rp 10 juta. "Anggaran DPRD Jatim secara global kan sudah dikenakan PPh 10 persen, tapi tiap anggota Dewan juga masih dikenakan lagi PPh 10 Persen. Apa tidak dobel, harusnya ya tidak sebesar itu," kata Basuki Babussalam. Interupsi Basuki itu memicu reaksi dari anggota DPRD Jatim yang lain. Anggota Fraksi Partai Golkar H Hasan Irsyad meminta kepada pimpinan DPRD Jatim supaya tidak menanggapi interupsi tersebut. "Persoalan itu tidak sepatutnya dibahas dalam paripurna, karena itu saya minta pimpinan DPRD Jatim melanjutkan saja agenda paripurna DPRD Jatim," kata mantan ketua Komisi A DPRD Jatim. Senada, ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak menegaskan bahwa apa yang disampaikan Basuki Babussalam itu kurang tepat karena harusnya cukup disampaikan lewat pimpinan dan sekretaris DPRD Jatim buka  melalui forum terbuk seperti rapat paripurna. "Harusnya malu, membahas masalah keberatan pemungutan pajak penghasilan anggota dewan di paripurna karena itu bisa membikin rakyat tidak simpati kepada kita. Sebab masyarakat melihat besaran gaji anggota dewan saja sudah banyak yang kurang simpatik," jelas Sahat. Ia mengakui fasilitas untuk menunjang tugas anggota DPRD yang diberikan negara sudah cukup banyak. Namun di sisi lain masih banyak rakyat Jatim yang hidup dalam garis kemiskinan. "Kalau gaji sudah besar masih protes dengan potongan pajak penghasilan itu kan kurang tepat. Saya bisa pahami materi yang disampaikan tapi waktu dan tempatnya kurang tepat," tegas wakil ketua DPRD Jatim ini. Terpisah, dr Agung Nugroho anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim juga menyayangkan atas sikap koleganya dari Fraksi PAN lantaran isi materi yang disampaikan dalam interupsi saat paripurna dinilai kurang patut sebab hal itu sangat sensitif jika didengar masyarakat. Itu kan sudah diatur dalam ketentuan aturan perundang-undangan dan berlaku umum kepada siapa saja yang menerima atau menggunakan uang rakyat,"  ujar politisi asal Banyuwangi. Sementara itu, Ketua DPRD Jatim, Kusnadi juga menegaskan bahwa potongan pajak penghasilan anggota dewan itu merupakan amanat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Artinya, kalau ada yang keberatan untuk mengubah aturan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat. (wan/abi)  

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru