Fraksi Demokrat-Nasdem Incar Dua Posisi Ini Di DPRD Surabaya

Baca Juga : Imbas Kecelakaan Maut Pesta Halowen, DPRD Surabaya Soroti SOP Hingga Pajak RHU

Portaltiga.com - Pasca bergabungnya Partai Demokrat dan Partai NasDem menjadi satu fraksi di DPRD Surabaya, Fraksi Demokrat-NasDem mengincar dua jabatan pimpinan alat kelengkapan dewan. Ketua Fraksi DemokratNasDem, Herlina Harsono Njoto mengungkapkan, dua alat kelengkapan dewan yang menjadi target fraksinya adalah ketua komisi dan badan. Menurutnya, target tersebut proporsional dengan perolehan kursi di DPRD. Namun, ia menegaskan, bahwa fraksinya tak memiliki target untuk menduduki komisi-komisi tertentu. Personel fraksi kami siap ditempatkan di mana saja. Tak ada patokan komisi A, B, C maupun D, sebutnya diruang Komisi A, Senin (2/09/2019) Ia mengaku, selama ini di beberapa komisi sudah ada beberapa anggota fraksinya yang berpengalaman, seperti Elok Cahyani di Komisi A Bidang Kesra, M. Mahmud yang pada periode sebelumnya menjadi anggota Komisi C Bidang Pembangunan. Semuanya komplit dengan latar belakang macam-macam, paparnya Anggota fraksi Partai Demokrat-Nasdem, terdiri dari empat orang politisi Partai Demokrat dan tiga orang politisi Partai Nasdem. Herlina mengatakan, dengan komposisi tersebut, fraksinya menjadi diperhitungkan dalam pembentukan alat kepengkapan dewan. Beberapa fraksi tertarik utuk menjalin komunikasi dengan kami, ungkap Mantan Ketua Komisi A ini. Namun demikian, Herlina mengakui, hingga saat ini pihaknya belum menjalin koalisi guna merealisasikan target fraksinya untuk mendapatkan posisi di alat kepengkapan dewan. Kalau komunikasi sudah kami lakukan dengan semua fraksi dan partai. Tapi, untuk membentuk jaringan masih proses penjajakan, paparnya Herlina menambahkan, untuk pembentukan alat kelengkapan DPRD masih menunggu pimpinan DPRD definitif. Pembentukan alat kelengkapan dewan, tak menunggu penetapan tata tertib DPRD. Menurutnya, tata tertib bisa menyusul setelah pimpinan definitif di tetapkan. Karena tata tertib DPRD (sebelunya) sudah ditetapkan dengan peraturan DPRD, dan tak ada batas waktunya. Jadi, tatib ini masih sah dipakai saat ini dengan mengacu pada PP 12 Tahun 2018, katanya Hanya sayangnya, ia mengungkapkan, hingga kini, ada kendala untuk segera membentuk alat kelengkapan dewan, karena masih ada parpol yang belum menetapkan pimpinan DPRD definitif. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru