Baca Juga : Komisi A DPRD Surabaya Soroti Maraknya Tawuran, Koordinasi Dengan Bakesbangpol
Portaltiga.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak akhirnya menahan legislator Kota Surabaya Binti Rochmah, setelah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. Kejari kemudian menahan Binti ke Rutan Cabang Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim, Jumat (16/08/2019) petang. Setelah menjawab 24 pertanyaan dari penyidik pidana khusus, status Binti Rochmah naik menjadi tersangka setelah sebelumnya dirinya hanya berstatus sebagai saksi dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan tepat di hari ulang tahunnya yang ke-48 pada hari ini. Hari ini kami menahan saudari Binti Rochmah untuk dua puluh hari ke depan, jelas Kajari Tanjung Perak Rachmat Supriady didampingi Kasi Pidsus Dimaz Atmadi dan Kasi Intelijen Lingga Nuarie. Lanjut Supriady, bahwa peran Binti Rochmah sama dengan dua tersangka sebelumnya Sugito dan Darmawan.Tersangka menerima pengajuan proposal dan mendapat fee dari Agus Setiawan Jong. Dia menerima 42 proposal, tegas mantan penyidik KPK ini. Dengan ditahannya Binti, maka masih ada tiga anggota dewan lagi yang menunggu untuk diperiksa mengingat panggilan yang dilayangkan hari ini tak dihadiri ketiganya. Untuk itu, pihak Kejari berencana untuk melakukan panggilan ulang dan mengancam akan melakukan pencekalan jika ketiganya tidak mengindahkan panggilan Kejari. Kami lakukan panggilan ulang. Jika tidak hadir, maka akan ada upaya lain termasuk pencekalan dan lainnya, jelas Supriady. Supriady juga menjelaskan bahwa tersangka sempat mengajukan penangguhan penahanan tapi ditolak penyidik. Tadi ajukan penangguhan penahanan secara lisan dan tertulis tapi tidak kami kabulkan, pungkas Supriady. Terpisah, Sudiman Sidabuke, penasihat hukum Binti Rochmah saat pendampingan sebagai saksi kecewa dengan penyidikan kliennya. Ini tidak fair. Klien saya dipanggil sebagai saksi tiba-tiba disodori surat sebagai tersangka, singkat Sudiman. (tea/tea)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.