Baca Juga : Diikuti Satu Paslon, KPU Surabaya Akan Adakan Debat Publik Perdana Hari Ini
Portaltiga.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kota Surabaya melaksanakan mandat atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan yang dilayangkan anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Agoeng Prasodjo (Partai Golkar). Dalam putusannya, MK memberikan mandat untuk melakukan perhitungan ulang di tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Daerah Pemilihan (Dapil) 4 yang meliputi TPS 30 dan TPS 31 serta TPS 50, Senin (12/08/2019). "Perhitungan ini dilakukan atas kesalahan yang dilakukan oleh pihak KPU Surabaya, sehingga saya menjadi korban," papar Agoeng, usai memenangkan perhitungan ulang di tiga TPS Dapil 4. Lanjut dia, karena terdapat kesalahan hitung yang masuk dalam sistem KPU Surabaya menyebabkan dirinya sempat kehilangan suara. Sebelumnya, rekan Agoeng di Partai Golkar, Aan Ainur Rofiq meraih lebih banyak suara dibanding dirinya. "Ya alhamdulillah dari hasil perhitungan ulang tadi ada penambahan suara ke saya sebanyak 69 suara yang balik. Sehingga saya dinyatakan unggul dari rekan saya Aan yang kemarin ketambahan 47, jadi total suara saya unggul 38 suara dari dia," ungkapnya. Menurutnya, diluar sana banyak orang yang beranggapan bahwa ada pertarungan antara dirinya dengan Aan. Namun ia menegaskan bahwa hal tersebut sebenarnya tidak terjadi. Ia pun menegaskan bahwa KPU mengalami human eror yang merugikan pihaknya. "Sekali lagi saya tegaskan, ini bukan kecurangan, namun karena ada faktor human error di KPU, yang berakibat fapat merugikan pihak lain," kata Agoeng Untuk diketahui, gugatan Agoeng Prasodjo ke MK terkait dugaan kecurangan pengurangan hasil suara yang diperolehnya, di tiga tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni TPS 30 dan TPS 31 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan dan TPS 50 Kelurahan Simo Mulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal. Putusan MK, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penghitungan suara ulang di tiga tempat pemungutan suara (TPS) di daerah pemilihan (dapil) Surabaya 4. Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi mengatakan, dalam persidangan terungkap fakta adanya putusan Bawaslu Surabaya yang memerintahkan KPU melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme dengan alasan terdapat ketidaksesuaian pengisian formulir model DA1 plano DPRD kota dengan salinan model DA1 DPRD kota. Ketidaksesuaian itu di antaranya dalam kolom TPS 30 dan TPS 31 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, kata Enny. Terhadap putusan Bawaslu, lanjut Enny, termohon tidak melaksanakannya, alasannya bahwa putusan Bawaslu tidak menjelaskan lebih lanjut terkait bentuk dan/atau wujud perbaikan administrasi terhadap tata cara prosedur mekanisme. Tidak hanya itu, kata Enny, alasan lain KPU tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu adalah tidak adanya landasan hukum untuk melakukan perbaikan setelah tanggal penetapan pemilu secara nasional. Selain TPS 30 dan 31 Putat Jaya, penghitungan suara ulang juga diperintahkan untuk dilakukan di TPS 50 Kelurahan Simo Mulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya. Sementara Ketua MK Anwar Usman menjelaskan, KPU kota Surabaya untuk melakukan perhitungan ulang di tiga TPS di Surahaya. (tea/tea)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.