Portaltiga.com - Pakar hukum asal Universitas Bhayangkara (UBHARA) turut bersuara terkait kasus korupsi japung yang sudah mangkrak 9 tahun. Kasus itu sendiri hingga kini masih berstatus P19.
Joko Sumaryanto, pakar hukum UBHARA, mempertanyakan motivasi penegak hukum yang memproses kasus japung. Status P19 yang tak kunjung berubah menjadi P21 dipertanyakan.
"Motivasi dari kedua penegak hukum, kepolisian dan kejaksaan ini harus sama. Agar kasus itu segera P21. Agak tidak lazim berkas berstatus P19 selama 9 tahun," kata Joko, Senin (29/07/2019).
Mantan Wakil Rektor UBHARA itu lebih lanjut memberikan saran agar pihak Kepolisian segera menuntaskan berkas kasus korupsi japung itu. "Rekomendasi Kejaksaan saat P19 itu harus segera dilakukan," ujarnya.
"Dalam kaitan ini ada banyak hal yang bisa dipertanyakan. Salah satunya adalah hak bagi tersangka agar segera mendapatkan kepastian hukum tetap," pungkasnya.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu, mantan Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rauf, kembali mengingatkan penuntasan kasus Jasa Pungut (
Japung) 2010 silam. Hingga enam tahun lamanya, kasus tersebut masih mengambang.
Padahal, sejak ditetapkan sebagai tersangka dan meringkuk dibalik dinginnya jeruji penjara, Musyafak mengaku menjadi Justice Collaborator. Hingga menghirup udara bebas, belum ada penuntasan kasus ini.
Atas perannya ini hukumannya diringankan. Dari 1,5 tahun penjara menjadi 11 bulan.Nah kalau upaya saya membantu (sebagai Justice Collaborator) salah tidak mungkin diringankan. Tinggal sekarang bagaimana penegak hukumnya, terangnya di Jakarta, Rabu (24/7).
Kasus dana Japung mulai diusut Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim sejak 2010. Kasus yang merugikan negara Rp 720 juta tersebut, membuat empat pejabat Pemkot Surabaya saat itu harus merasakan dinginnya lantai penjara. Bahkan keempatnya sudah menghirup udara segar alias bebas.
Mereka yang mantan narapidana dalam kasus Japung yakni mantan Ketua DPRD Surabaya, Musyafak Rouf; mantan Asisten II Pemkot Surabaya, Muklas Udin; mantan Sekretaris Kota, Sukamto Hadi; serta mantan Bagian Keuangan Pemkot Surabaya, Purwito.
2012, Polda Jatim membuka lagi kasus Japung hasil pengembangan dari fakta persidangan Musyafak dkk. Setahun berselang, penyidik menetapkan Bambang DH sebagai tersangka setelah ditemukan bukti dugaan keterlibatan anggota DPRD Jatim itu. (tea/tea)
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di
Google News.