Ingin Pemerataan Kualitas Pendidikan, Pospera Dukung Permendikbud 51/2018

Baca Juga : Jelang PPDB, Dewan Surabaya Minta Dispendik Perhatikan Kuota Siswa di Sekolah Swasta

Portaltiga.com - Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Jawa Timur mendatangi DPRD Jatim, Senin (27/5/2019). Mereka menginginkan pemerataan pendidikan yang menjadi tujuan di dalam regulasi Permendikbud No 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri. "Kami mendukung pelaksanaan Permendikbud yang juga mengatur sistem zonasi. Sebab, bagaimapun ini cara pemerintah dalam meratakan kualitas pendidikan yang berkeadilan, akuntabel, transparan, objektif, dan non-diskriminatif," kata Juru Bicara Pospera Jatim Antonius Bayu Prasetyo usai hearing dengan Komisi E. Pihaknya menjelaskan saat ini proses pemerataan pendidikan belum dapat berjalan maksimal. "Hal ini ditandai dengan masih adanya stigma terhadap sekolah pinggiran dan sekolah favorit," kata Bayu. Oleh karenanya, dengan penerapan regulasi tersebut, pihaknya optimistis proses pemerataan dapat dimaksimalkan. Mulai dari penunjang fasilitas pendidikan, hingga para tenaga pendidik. Menurutnya, dengan kualitas pendidikan yang merata, penerimaan mahasiswa untuk perguruan tinggi pun juga akan bisa mengakomodasi seluruh sekolah. "Hasil dari penerapan regulasi ini tak bisa dilihat saat ini. Namun, dapat dilihat dari hasil para alumninya, tiga-lima tahun kedepan," katanya. Rombongan Pospera pun diterima langsung Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hartoyo. Hartoyo menjelaskan munculnya dukungan ini menjadi spirit pihaknya untuk mengawal Permendikbud tersebut. "Hal ini dari dampak Permendikbud. Utamanya, soal sistem zona. Kemarin memang ada yang sempat tidak sependapat, sekarang ada yang sependapat. Itu wajar karena ini regulasi yang memang baru diadakan," kata Hartoyo. Hartoyo tak memungkiri bahwa bahwa penerapan regulasi ini bertujuan untuk meratakan pendidikan. "Kami terima dan akan mengomunikasikan dengan gubernur," ujarnya. Terkait dengan masih adanya beberapa pihak yang keberatan dengan Permendikbud tersebut, Hartoyo menjelaskan bahwa pihak Dinas Pendidikan Jatim telah menyiapkan Sistem Kredit Semester (SKS) sebagai bentuk akselerasi. "Permendikbud ini mau nggak mau, harus diterima. Pemrov telah mengakomodasi dengan menyiapkan sistem SKS di tiap zona. Kalau memang anaknya dirasa pintar, bisa masuk di sistem SKS," pungkasnya. (ars/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru