PPDB SMA/SMK 2019 di Jatim Tetap Gunakan Patokan Nilai UN

Baca Juga : Jelang PPDB, Dewan Surabaya Minta Dispendik Perhatikan Kuota Siswa di Sekolah Swasta

Portaltiga.com - Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur akhirnya menetapkan sistem penerimaan siswa baru 2019 yang dipakai sama dengan tahun ajaran sebelumnya 2018/2019. Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMA secara resmi telah dibuka Kamis 2 Mei 2019. Dindik Jatim masih menerapkan nilai ujian nasional (UN) seperti tahun sebelumnya sebagai acuan penerimaan siswa baru. Penerapan yang digunakan Dindik Jatim memperbolehkan setiap siswa memasukkan dua pilihan saat mendaftar, di luar zona, maupun sekolahan di dalam zona. Tidak ada jarak, fight menggunakan nilai ujian nasional. Itu sesuai dengan keinginan masyarakat Jawa Timur, ujar Kepala Dindik Jawa Timur Saiful Rahman usai menghadiri peringatan Hari Pendidikan Nasional, Kamis (2/9/2019). Ia menegaskan sistem penerimaan siswa didik baru masih menggunakan skema PPDB tahun ajaran 2018/2019. Tetapi di sini yang baru sesuai Permendikbud 51 tahun 2018, yaitu lima persen jalur prestasi, lima persen perpindahan atau mutasi orang tua, dan 20 persen warga miskin. Sisanya, 70 persen akan dipertarungkan calon siswa baru. Yakni diperebutkan (dibuka pendaftaran) melalui online. Yang saya sebutkan tadi itu (lima persen perpindahan orang tua, lima persen jalur prestasi, dan 20 persen warga miskin) bisa dilakukan offline. Langsung daftar ke sekolah," papar dia. Dindik Jatim mempersilakan peserta didik baru bersaing menggunakan nilai ujian nasional di PPDB tahun ajaran 2019/2020. Sejauh ini Dindik Jatim masih berpatokan nilai ujian nasional tertinggi, sebagai acuan penerimaan siswa baru. Apabila ada nilai yang sama, penentuannya adalah jarak rumah terdekat dengan sekolah. Tahun ini tidak ada jarak (zonasi). Ujian nasional sepenuhnya. Kalau nilainya sama, pertimbangannya di dalam zona atau waktu pendaftaran, urainya. Saiful Rahman menyebutkan, surat edaran (SE) sebagai lanjutan Peremendikbud 51 tahun 2018 diartikan sebagai pedoman PPDB. Namun ia menegaskan SE tersebut tidak sepenuhnya dipakai. Sebetulnya zonasi sudah dipakai sejak tiga tahun lalu. Dan ini sudah diapresiasi, tapi kalau 90 persen harus zonasi, sangat menyulitkan karena pasti tidak ada pemerataan, tandasnya. (wan/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru