KPU Surabaya Siap Gelar Pemilu Ulang, Ini Tanggalnya

Baca Juga : KPU Surabaya Sebut Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Jadi Kendala Rekapitulasi Tingkat Kota Terlambat

Portaltiga.com KPU Kota Surabaya siap menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan dilakukan di dua tempat, yakni TPS 28 Kelurahan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar dan TPS 11 Kelurahan Lidah Kulon Kecamatan Lakarsantri. Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi mengatakan, PSU akan dilaksanakan, Sabtu (27/4) mendatang. KPU juga mengaku, hingga saat ini seluruh logistik yang dibutuhkan pada pemungutan sudah didistribusikan ke PPS dengan pengamanan dari pihak kepolisian. Sore ini didistribusikan ke PPS di tingkat kelurahan di kawal aparat Polrestabes Surabaya, terangnya, Jumat (26/4/2019). Dari PPS, logistik PSU akan didistribusikan ke TPS dengan pengawalan pengamanan dari Polsek setempat. Nur Syamsi memperkirakan, malam sebelum pemungutan, logistik akan sampai di TPS. Insya Allah malam ini sudah sampai, ujarnya Tak hanya logistik, tempat pemungutan suara hingga para petugas yang akan bertugas juga sudah siap. Ia menyatakan, berapapun pemilih yang menggunakan hak politiknya nanti, pelaksanaannya sesuai prosedur yang ada dalam aturan. Undangan sudah disampaikan ke pemilih, kata Syamsi Form pemberitahuan C-6 disampaikan sehari setelah keluarnya rekomendasi bawaslu untuk menggelar pemungutan suara ulang. Sesuai mekanisme undangan disampaikan ke PPS kemudian ke KPPS. Selanjutnya KPPS memberikan C-6 ke pemilih, sebutnya Nur Syamsi mengatakan, berdasarkan aturan pemilIh yang mendapatkan undangan adalah mereka yang terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus). Sedangkan untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tidak diberikan hak pilih mengingat DPTb bisa saja berada di luar dapil. DPTb kan pemilih luar dapil, bagaimana mendistribusikannya. Dan penyebab Psu kan tidak disebabkan pemilih DPT dan DPK ?, tegasnya Ia mengatakan, bahwa sesuai aturan PSU dilaksanakan sekali di TPS. Untuk mengantisipasi, agar kejadian tak terulang petugas KPPS mendapatkan bimbingan teknis kembali dari PPK. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru