Baca Juga : AHY Tak Mau Insiden 894 Korban Jiwa Petugas Pemilu 2019 Terulang
Portaltiga.com - Bawaslu Surabaya menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh calon legislatif DPR RI Dapil 1 berinisial BH. Dugaan pelanggaran pemilu ini terjadi di lapangan yang berada jalan Juwingan nomor 55, Kertajaya, Gubeng, Surabaya pada kamis (4/4) lalu. Laporan dugaan pelanggaran pemilu ini baru diserahkan panwascam Gubeng, Jonathan Prasetya Nafi pada, Kamis (11/4/2019) malam kepada Bawaslu Kota Surabaya. "Kronologinya, pada tanggal 4 April sore pukul 15.00, ada ijin kegiatan sosialisasi Caleg DPR RI dan Provinsi. Yang RI, berinisial BH. Ternyata, ketika acara usai, para peserta sosialisasi dipanggil dan diberi uang. Ketika Ketua Pelaksana kami tanyai, katanya ini reses. Padahal ijin yang masuk ke kami sosialisasi Caleg. Untuk itu temuan ini kami laporkan ke Bawaslu agar ditindaklanjuti karena jadi ada dugaan penyalahgunaan dana reses untuk berkampanye," kata Jonathan. Ia juga menjelaskan, bahwa dalam acara itu ia bersama dengan tiga orang panwaskel memiliki alat bukti berupa foto, video dan amplop yang berisi uang yang diduga berasal dari dana reses. "Alat bukti temuan yang kami lampirkan berupa foto-foto kegiatan, dan video kegiatan yang menunjukkan adanya amplop berisi uang. Ketika kejadian pun saya sendiri berada di sana bersama 4 orang. Termasuk Panwas Kelurahan Juwingan," sebutnya. Komisioner Bawaslu Surabaya Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL), Hidayat yang menerima laporan itu menjelaskan, Bawaslu Surabaya akan mempelajari lebih lanjut temuan dari Panwascam. Apakah akan masuk tindak pidana pemilu atau hanya pelanggaran administratif. "Kita akan kaji lebih jauh dan kita akan plenokan dengan komisioner yang lain ya, nanti itu pelanggarannya seperti apa, kan ada pelanggaran administratif dan ada pidana pemilu, kalau pidana administratif nantinya bawaslu akan memberi teguran, sedangkan kalau termasuk tindak pidana pemilu akan diserahkan ke Gakkumdu untuk dibahas," jelasnya saat ditemui di Kantor Bawaslu Surabaya, Kamis (11/4/2019). Terkait partai tempat BH bernaung, ia mengaku enggan menyebut nama partainya karena sesuai kesepakatan dari ketua, Bawaslu tidak boleh menyebutkan nama partai. "Arahan Ketua Bawaslu tadi hanya disebutkan bahwa partainya adalah partai peserta Pemilu 2019," pungkasnya. (tea/tea)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.