Baca Juga : Komisi A DPRD Surabaya Soroti Maraknya Tawuran, Koordinasi Dengan Bakesbangpol
Portaltiga.com - Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar hearing terkait pelayanan pasien BPJS Kesehatan oleh rumah sakit di Surabaya yang dirasa kurang maksimal. Hearing kali ini digelar untuk berkoordinasi baik dari pihak rumah sakit, BPJS dan dinkes tentang pelayanan peserta BPJS Kesehatan di Kota Surabaya. Ketua Komisi D, Hj. Agustin Poliana, S.H, M.Si menjelaskan, komisi D menangkap dua hal penting dalam hearing kali ini. Yang pertama adalah masalah jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan di Surabaya dari jalur mandiri yang masih mencapai 85 persen peserta atau sekitar 504 ribu orang. Dari jumlah itu, ia mencatat masih ada sekitar 155 ribu yang masih tidak bisa meneruskan iuran. "Ternyata setelah dihitung, warga surabaya baru terdaftar 85 persen, masih ada 15 persen yang belum terdaftar," jelasnya saat ditemui usai hearing di Gedung DPRD Kota Surabaya, Jumat (15/2/2019). Kedua, Agustin menangkap masalah penanganan pasien BPJS kelas 3 yang kurang mendapatkan pelayanan layak dari dua rumah sakit tipe B di Surabaya meskipun dalam kondisi kritis dengan alasan tidak tersedianya kamar untuk pasien kelas 3. "Satunya kondisi kritis di rumah sakit di Wiyung sana, satunya lagi di Perak, dua-duanya dengan kondisi kegawatan, dia punya kartu BPJS, tapi tidak bisa digunakan karena ruang kelasnya tidak ada," ujarnya. Politisi dari PDIP ini juga menangkap adanya permintaan dari rumah sakit untuk pasien agar memberikan jaminan dana terlebih dahulu agar pihak rumah sakit mau memberikan pelayanan. Ia menilai pihak Rumah Sakit seharusnya tetap menangani pasien dalam kondisi apapun dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan. "Iya kalau dia pegawai dan dapat gaji yang tinggi ya tidak masalah, tapi kalau dia pasien yang kondisi tidak punya siapa-siapa dan tidak punya apa-apa dan dia harus mendapatkan perawatan dengan jaminan terus dapat duit darimana," tegasnya. (tea/tea)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.