Baca Juga : Komisi A DPRD Surabaya Soroti Maraknya Tawuran, Koordinasi Dengan Bakesbangpol
Portaltiga.com - sekitar 25 perwakilan pembeli unit apartemen Madisson Avenue yang berada di Jalan Jemursari mendatangi DPRD Kota Surabaya untuk melaporkan keluhan pembeli yang dinilai tidak tepat janji dalam membangun unit apartemen. Ketua CMA (Costumer Madisson Avanue) Lantip Mutholli mengatakan, perwakilan pembeli melaporkan hal ini kepada Ketua DPRD Kota Surabaya, Armuji berharap Ketua Dewan membantu untuk mengembalikan hak konsumen yang hingga kini belum dibangunkan unit apartemen yang telah mereka beli. "Hak kami agar unit room yang dijanjikan agar segera diberikan, karena kewajiban kami membayar juga sudah lunas," ujarnya kepada wartawan usai bertemu dengan Ketua DPRD Kota Surabaya, Selasa (12/02/2019). Lantip menjelaskan, pada saat pembelian unit room Apartemen Madisson Avanue tahun 2016, dalam kontrak dijanjikan tanggal 09 Februari 2019 konsumen sudah serah terima unit room, namun sudah lewat tiga hari ini belum ada kepastian dari pihak pengembang. Padahal, waktu proyek dimulai Januari 2016 sampai saat ini baru terbangun tujuh lantai, sementara unit room kami sendiri berada di lantai tujuh ke atas. Itu artinya, serah terima yang dijanjikan tanggal 09 Februari 2019 kemarin tidak dipenuhi oleh pengembang. "Ini namanya wanprestasi dari pengembang Madisson Avanue," tegasnya. Dirinya kembali menjelaskan, rata-rata user sudah membayar 300 jutaan per unit apartemen dimana janji serah terima di bulan Februari 2019 ini, sementara ada 800 user, jika dikalikan nilai nya bisa mencapai Rp160 milyar lebih. "Ini sudah bisa bangun sampai 25 lantai, tapi mengapa baru 7 lantai yang dibangun. Artinya pembangunan Apartemen Medisson Avanue mandeg, sementara duit user tidak bisa kembali," kata Lantip. User lainnya, Sujiono sudah membayar Rp202 juta pada tahun 2015 ke manajemen Apartemen Madisson Avanue, namun seperti user lainnya serah terima kunci belum juga terealisasi. Ibu Tan Frans, juga salah satu user menambahkan, dirinya bahkan membeli tiga unit room dengan harga Rp 670 juta, namun sama sekali belum diserah terima kan seperti yang dijanjikan pengembang Madisson Avanue. "Ini penipuan namanya mas " ungkapnya dengan nada jengkel. (tea/tea)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.