Baca Juga : Ada Kontrak Politik Eri-Armuji Soal Surat Ijo, Warga Ambil Sikap
Portaltiga.com - Persoalan surat ijo di Surabaya kembali mencuat. Spanduk dan banner bertuliskan penolakan warga Kota Surabaya, Jawa Timur, membayar sewa atau retribusi "surat ijo" kepada pemerintah kota mulai marak di beberapa kawasan. Hal ini mendapat perhatian dari calon legislatif DPRD Surabaya Tri Wahyudi SH. Ia menilai keberatan warga sangat wajar mengingat biaya retribusi surat ijo memang sangat tinggi. "Pemerintah Kota Surabaya harus mendengarkan suara rakyat kecil ini. Apalagi keresahan ini sudah lama sekali dirasakan para pemilik surat ijo. Pemkot harus bijaksana menanggapi keluhan rakyatnya," kata Tri kepada wartawan, Jumat (8/2/2019). Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, Pemkot Surabaya seharusnya secepat mungkin melaksanakan rekomendasi Komisi A DPRD Jatim usai dengar pendapat dengan warga pemegang surat ijo, BPN, Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim pada 24 September 2018 lalu. "Rekomendasi lainnya adalah pemkot tidak memungut retribusi tanah surat ijo," ujar Caleg nomor urut 2 Dapil I Surabaya ini. Ia menambahkan selama ini warga harus membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) dan retribusi surat tanah ijo. Warga keberatan karena harus membayar dua kali dalam satu objek. Lanjut dia, retribusi tanah surat ijo itu lebih mahal dibandingkan dengan PBB, sehingga hal itu membuat warga resah. "Bayangkan saja, membayar retribusi surat ijo lebih mahal tiga kali lipat dibandingkan membayar PBB. Kan kasihan mereka," kata warga Baratajaya ini. (wan/abi)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.