Baca Juga : Pemkot Surabaya dan UPN Veteran Sinergi Bantu Sertifikat Halal
Portaltiga.com - Pemkot Surabaya akan membuat Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai landasan penentuan data penduduk miskin yang layak diberi bantuan. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, Perwali ini nantinya berisi data orang miskin by Name, by NIK, dan by Address. Data ini juga terintegrasi dengan Dispenduk Capil. Sehingga, memudahkan Pemkot dalam mengupdate jumlah orang miskin setelah dilakukan intervensi atau dibantu. "Karena selama ini data orang miskin didapat Pemkot dari laporan Kecamatan dan Kelurahan serta dari Pemerintah Pusat. Namun, setelah diverifikasi, data yang dari Pemerintah Pusat, sebagian setelah dicek bukan warga Surabaya," kata Eri di Kantor Humas, Rabu (30/1/2019). Eri mengatakan, sebelum Perwali ini terbit, pendataan orang miskin akan dilakukan oleh Camat dan Lurah sesuai kriteria tingkat kemiskinan di lapangan. "Ketika sudah masuk kategori miskin maka akan masuk Perwali. Jadi, data ini akan menjadi satu data," katanya. Menurut Eri, data orang miskin di Perwali ini bisa terus berubah di setiap bulannya sesuai update penanganannya di lapangan. Namun, Pemkot masih mengkaji dengan para akademisi dan pengamat untuk menentukan data orang miskin mulai tahun berapa yang akan dimasukkan ke Perwali. Sebab, ada warga dari luar Surabaya yang baru pindah KTP Surabaya, bisa jadi belum bisa tercover perogram pengentasan kemiskinan ini. "Mulai tahun berapa nanti kami diputuskan. Jangan semuanya tiba-tiba masuk. Karena ada warga luar Surabaya yang tiba-tiba pindah kependudukan di Surabaya, itu juga menjadi kajian," katanya. Eri mengatakan, tahun 2019 ini data orang miskin di Surabaya sekitar 800 ribu orang. Pemkot akan menyentuh mereka berdasarkan data yang rapi dan terverifikasi. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya data palsu tentang kemiskinan. (ssn/abi)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.